Home / Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:15 WIB

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

Jakarta, Kabarindo24jam.com – Guna menguak siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki ada-tidaknya kedekatan atau hubungan khusus antara mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Ibrahim Arief dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Tentunya akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang misalnya, atau tokoh apapun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Rabu (4/6/2025).
Ibrahim Arief, berdasarkan profil LinkedIn-nya, pernah menjabat sebagai Vice President (VP) di beberapa startup, misalnya sebagai VP of Engineering Bukalapak pada tahun 2016-2019. Kemudian, pada tahun 2020-2024, Ibrahim menjabat sebagai Chief of Technology Officer di GovTech Edu, aplikasi besutan Telkom Indonesia.
Kapuspenkum Harli menyebut, sejauh ini Ibrahim dimintai keterangan karena pernah menjadi stafsus sekaligus tenaga teknis Kemendikbud Ristek di era Nadiem. “Sejauh ini yang diketahui penyidik bahwa Ibrahim itu adalah stafsus dan dia adalah bagian dari tim teknis. Bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan atau tidak, itu ranah penyidik,” kata Harli.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami ada tidaknya peran Ibrahim atau saksi lainnya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Stafsus ini apa kerjanya? Dalam kaitan apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan, seperti apa pertanggung jawabannya? Inilah akan didalami oleh penyidik,” jelas Harli.
Hingga saat ini, Ibrahim belum diperiksa oleh penyidik. Namun, kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, sudah digeledah pada 23 Mei 2025 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita HP, laptop, dan beberapa barang bukti elektronik lainnya.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 20 Mei 2025. “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Harli. (Cok/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pejabat Utama Bank Indonesia ‘Digarap’ KPK Terkait Korupsi CSR

Headline

Publik Dukung Kejaksaan Usut Pidana dan Perdata Kasus Sritex

Hukum

5 Terdakwa Kasus Korupsi BKK Bojonegoro Divonis Penjara dan Denda

Headline

Menteri Pendidikan era Jokowi Bakal Dipanggil Jaksa Terkait Proyek 9.9 Triliun

Hukum

KPK Bekali Materi Anti Korupsi pada Pelaku Usaha Kota Bogor

Headline

Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Hukum

Jan Hwa Diana Resmi Tersangka, Terbukti Tahan 108 Ijazah Pekerja

Hukum

Kesaksian Kunci Saeful Bahri Robohkan Dakwaan Jaksa Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!