Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Satelit Kemenhan Libatkan Sipil dan Militer, Penanganannya Lintas Organisasi

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun Anggaran 2015-2022, melibatkan unsur oknum TNI dan sipil. Karenanya, penanganan kasus dilakukan lintas organisasi.

Burhanuddin menyebut, hal itu diketahui setelah adanya gelar perkara terkait perkara tersebut yang dilakukan bersama dengan Jampidsus, Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI serta tim Kemenhan pada hari ini.

“Adapun hasil gelar perkara yang dilakukan Jampidsus adalah, berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dengan adanya dugaan keterlibatan unsur TNI dan sipil, Burhanuddin menyebut, dalam gelar perkara tersebut, disepakati pula penanganan kasus itu dilakukan secara koneksitas. “Sehingga, para peserta gelar perkara sepakat usulkan penanganan perkara ditangani koneksitas,” ujar Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum resmi melakukan penetapan tersangka terkait kasus itu. Begitu pula dengan identitas dari pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum dipaparkan oleh pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Baca Juga :  Kubu KLB Yakin Menang, Jendral Moeldoko Segera Benahi Internal Demokrat

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. “Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016,” kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma.

Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.”Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. “Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan,” imbuhnya. (CP/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini