Site icon Kabarindo24jam.com

Amar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Jadi Penampung Barang di Dalam Rutan Salemba

Kabarimdo24jam.com | Jakarta – Nama Amar Zoni kembali mencuat setelah sang aktor kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, Amar diduga berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Cempaka Putih, jaringan ini diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam lingkungan rutan.

Dari hasil pemeriksaan, Amar disebut berperan sebagai pihak yang menampung narkoba kiriman dari luar rutan. Barang tersebut dikirim oleh seseorang bernama Andre, yang saat ini berstatus buronan (DPO).

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasi mereka lewat aplikasi Zangi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada media, Kamis (9/10/2025).

Dalam penyelidikan lanjutan, Amar disebut tidak menjual langsung barang haram tersebut. Ia hanya menyimpannya untuk kemudian diedarkan oleh tahanan lain di dalam rutan. “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan rutan (Karupam) mencurigai aktivitas sejumlah tahanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, ganja sintetis, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. “Setelah diamankan, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam keterangan resminya.


Enam Tersangka dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa berkas perkara Amar Zoni dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/10/2025).

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Amar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.

Selain Amar, lima tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah panjang daftar artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di dalam rutan guna mencegah peredaran barang terlarang serupa.

Exit mobile version