Site icon Kabarindo24jam.com

ART-JO Bengkulu Dorong Pemerintah Tetapkan Darurat Bencana dan Usut Perusakan Hutan

IMG 20251201 WA0006

Kabarindo24jam.com |  Bengkulu
Di tengah bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, DPW ARTIS KERJA OPTIMIS (ART-JO) Bengkulu mengeluarkan seruan keras kepada pemerintah pusat agar segera menetapkan Darurat Bencana Nasional. Skala kerusakan yang meluas, ribuan warga terdampak, dan terputusnya jalur evakuasi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan.

Perwakilan ART-JO Bengkulu, Raden Paku Setiawan, menegaskan bahwa kondisi di lapangan telah memasuki fase kritis. Banyak wilayah terisolasi, akses logistik terputus, dan sebagian besar daerah terdampak sulit dijangkau oleh tim penyelamat karena intensitas kerusakan yang sangat parah.

“Situasinya sangat genting. Evakuasi warga terhambat karena medan rusak dan akses terputus. Pemerintah pusat perlu segera menetapkan Darurat Bencana Nasional agar penanganan bisa dilakukan cepat, terkoordinasi, dan diperkuat oleh seluruh elemen negara,” ujar Raden Paku Setiawan.

Tak hanya mendesak percepatan status bencana, ART-JO Bengkulu juga menggarisbawahi bahwa perusakan hutan telah menjadi pemicu utama meningkatnya banjir bandang di kawasan Sumatera. Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi pelanggaran lokal, tetapi sudah memenuhi kriteria kejahatan lingkungan internasional atau ecocide.

Secara global, ecocide digolongkan sebagai tindakan merusak, mengubah, atau menghancurkan ekosistem secara besar-besaran sehingga mengancam keselamatan dan kehidupan manusia. Menurut ART-JO, pembalakan liar, pelepasan kawasan hutan, dan operasi perusahaan yang mengabaikan regulasi menjadi faktor yang memperparah kerusakan ekologis yang kini berujung pada bencana besar.

> “Perusakan hutan berskala masif adalah kejahatan ekologis. Dalam kerangka hukum internasional, ini masuk kategori ecocide. Presiden Prabowo harus bertindak tegas, memproses secara hukum, dan menutup perusahaan yang terbukti merusak hutan,” tegasnya.

ART-JO Bengkulu menegaskan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan pemerintah:

1. Menutup dan menghentikan aktivitas perusahaan yang terbukti merusak kawasan hutan.

2. Mengusut tuntas praktik perusakan lingkungan dan jaringan pembalakan liar.

3. Menerapkan standar penindakan internasional untuk kasus kejahatan ekologis.

4. Mengoptimalkan sistem pengawasan kawasan rawan bencana dan memperkuat pemulihan ekosistem.

Raden Paku Setiawan menambahkan bahwa tragedi banjir bandang ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Kerusakan hutan yang dibiarkan tanpa kendali akhirnya mengakibatkan bencana yang merugikan ribuan warga.

> “Ini bukan hanya bencana alam. Ini adalah akibat dari kejahatan ekologis yang terjadi bertahun-tahun. Negara harus hadir, bukan hanya membantu korban, tetapi juga menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” tegasnya.

ART-JO Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah di semua level untuk memperkuat solidaritas, mempercepat bantuan bagi korban, serta mendukung penegakan hukum lingkungan yang tegas demi menyelamatkan masa depan ekologi dan keselamatan rakyat Indonesia. (Wen*/)

Exit mobile version