Kabarindo24jam.com | Jakarta – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang turut dirampas dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Gugatan keberatan tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, Sandra Dewi menyatakan bahwa beberapa aset yang disita merupakan hasil kerja pribadinya sebagai artis, termasuk dari aktivitas endorsement. Namun, aset-aset itu tetap disita oleh negara untuk membayar pidana uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Kasus ini bermula dari pengusutan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, dengan luas lahan terdampak mencapai 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan.
Pada 1 Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan memperkuat putusan hukuman penjara 20 tahun, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti yang naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Sejumlah aset atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun dirampas oleh negara. Daftar aset yang disita meliputi:
-
Mobil mewah seperti Rolls-Royce Ghost, Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mercedes-Benz SLS AMG, dan lainnya
-
11 unit properti di Jakarta dan Tangerang
-
88 tas dari berbagai merek ternama
-
141 perhiasan
-
Uang tunai sebesar USD 400.000 dan lebih dari Rp13,5 miliar
-
Logam mulia
Sebagian dari aset yang disita, termasuk tas-tas mewah, rekening deposito, dan perhiasan, disebut atas nama Sandra Dewi.
Pihak kuasa hukum Harvey Moeis menyampaikan bahwa pasangan ini telah membuat perjanjian pisah harta sebelum kasus mencuat. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penyitaan aset atas nama Sandra Dewi.
Menurut pengacara Andi Ahmad, keberadaan perjanjian pisah harta seharusnya memisahkan kepemilikan antara suami dan istri. Jika aset yang disita benar diperoleh secara sah oleh Sandra Dewi dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan suaminya, maka penyitaannya dianggap tidak sesuai hukum. Ia juga menegaskan bahwa beberapa aset diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Kini, keputusan akhir mengenai keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Dul)