Site icon Kabarindo24jam.com

Bangunan Liar yang ‘Kotori’ Pasar Festival Cisarua Segera Dibongkar

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di area Pasar Festival Pariwisata (Pafesta), Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, bakal ditertibkan. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut diduga tidak termasuk dalam siteplan awal pembangunan kawasan Pafesta.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Adri Hadian, mengungkapkan bahwa saat ini proses penanganan pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). “Diduga bangunan-bangunan itu melanggar karena berdiri di lahan yang bukan peruntukannya,” kata Andri Hadian, baru-baru ini.

Ia pun menyebut saat ini banyak bangunan di kawasan Pafesta yang berdiri di luar ketentuan. Mulai dari bangunan permanen hingga non-permanen. “Seperti deretan bangunan di atas jalan pasar ini jelas bukan peruntukannya. Ini lebih ke bangunan liar yang dipaksakan oleh pengelola,” jelasnya.

Andri menambahkan, setelah proses di DPKPP selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk dieksekusi. Tak hanya di area Pafesta, pelanggaran juga ditemukan pada deretan ruko di pintu masuk Pasar Cisarua.

Beberapa ruko diketahui telah memperluas bangunan ke depan hingga memakan lahan parkir yang seharusnya tersedia. “Akibatnya, kendaraan justru parkir di badan jalan dan menimbulkan kemacetan di depan Pafesta,” ungkapnya.

Lebih jauh, Adri mengungkapkan bahwa sejumlah kios juga didirikan di atas lahan resapan yang seharusnya dibiarkan terbuka sebagai ruang hijau. “Kami akan minta DPKPP melalui UPT Tata Bangunan untuk mendata ulang pelanggaran-pelanggaran ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Trantib Kecamatan Cisarua, Feber, mengaku sudah berulang kali mengingatkan pemilik bangunan untuk tidak memperluas bangunan secara sembarangan dengan memakan hak jalan dan fasilitas umum.

“Ruko Sakib itu sebenarnya sudah pernah ditegur oleh pihak terkait dan yang berwenang dalam pengendalian bangunan, tapi tetap bandel atau terus saja beroperasi. Jadi ini harus ditindak langsung oleh Pemkab Bogor,” imbuh Feber. (Man/*)

Exit mobile version