Site icon Kabarindo24jam.com

Bank Kota Bogor Diminta Hadirkan KUR Permodalan Usaha Kecil

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, pada Kamis (18/6/2025) lalu, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor. Raperda yang baru disahkan ini sekaligus merubah bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda atau Perseroan Daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.
“Selain memberikan deviden kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus dipahami juga BUMD mesti menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” kata Adityawarman dalam keterangannya dikutip, Minggu (22/6/2025).
Sementara Juru bicara Tim Pansus BPR Bank Kota Bogor, Juhana, mengatakan perubahan ini didasari untuk memaksimalkan fungsi dan peran Perumda BPR Bank Kota Bogor yang merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” kata Juhana dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (22/6/2025).
Terkait hal itu, Wali Kota Dedie A. Rachim, mengucapkan terima kasih, kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Bank Kota Bogor. “Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages),” ujar Dedie Rachim.
Perda ini juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya, memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, serta memperbaiki internal business process.
“Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ucapnya.
Wali Kota menambahkan, bahwa harapan bersama agar Bank Kota Bogor semakin dapat meningkatkan peran serta membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggerakkan pelaku ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, juga dapat memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih. (Man/*)

Exit mobile version