Home / Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 - 00:20 WIB

Banyak Pengendara Nakal, Masyarakat Dukung Dirlantas PMJ Tilang Manual Kendaraan Bermotor

JAKARTA – Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Etle terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pembsrlakuan tersebut membuat para pengendara yang tidak bertanggungjawab memalsukan plat nomor kendaraannya. Sehingga, keterbatasan kamera ETLE mendeteksi hal tersebut dimanfaatkan oleh pemgendara nakal.

Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan. Sebab saat ini disinyalir banyak muncul kendaraan yang melintas di jalan raya yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya, sehingga perlu segera ditertibkan oleh polisi.

Baca Juga :  Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR - BPN Ajak Polisi, Jaksa dan Hakim

“Menurut kami kebijakan Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya perlu di dukung karena kebijakan ini akan mengurangi kejahatan di jalan raya apabila adanya tilang secara manual, penindakan secara manual ini kami yakin bisa mengurangi angka kejahatan di jalan dan diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan mematuhi aturan dalam berkendaraan. Sehingga polisi yang bertugas dilapangan akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada, maka akan cek, dan di kenakan tilang manual,” papar Dedi.

Selain itu ia juga mengungkapkan, jika terjadi yang mendekati unsur pidana, seperti pemalsuan plat kendaraan akan segera dilakukan tilang manual dan akan ada penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya. Dan polisi masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

Baca Juga :  Tuding Sewenang-Wenang Terhadap Rakyat, ProDEM Siap Lawan Sentul City

Lebih jauh Dedi Siregar juga mengatakan, kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.

“Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan. Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor,” pungkas Dedi. (CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK