Kabarindo24jam.com | Kota Bogor– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengumumkan bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) mulai diterapkan secara nasional pada 5 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan kapasitas fiskal daerah tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas pokok PKB yang selama ini dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Besaran Opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB terutang. Meski demikian, Bapenda Kota Bogor memastikan bahwa jumlah total pembayaran pajak kendaraan tetap sama seperti sebelum kebijakan ini diberlakukan. Penyesuaian dilakukan pada komponen pembagian pajak, bukan pada besaran yang dibayarkan wajib pajak.
Kebijakan Opsen PKB memberikan manfaat penting bagi daerah, terutama dalam memperkuat kemampuan fiskal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperluas ruang pengelolaan keuangan daerah. Dengan penguatan ini, pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung lebih optimal dan berkelanjutan di Kota Bogor.
Mulai 2025, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB akan menampilkan kolom tambahan yang memuat rincian komponen Opsen PKB. Seluruh prosedur pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan seperti biasa, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penyesuaian apa pun dalam prosesnya.
Bapenda Kota Bogor mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai dukungan terhadap pembangunan daerah. Penerimaan PKB menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, dan program pengembangan kota.
Informasi lebih lengkap terkait Opsen PKB dan layanan pajak kendaraan dapat diakses melalui https://bapenda.kotabogor.go.id atau layanan WhatsApp resmi Bapenda Kota Bogor.

