Site icon Kabarindo24jam.com

Berani Berantas Korupsi, KPK Apresiasi Kejati Bengkulu, Kejari Sidoarjo dan Tanjung Perak

IMG 20251209 WA0171

Kabarindo24jam.com | Yogyakarta – Kinerja apik pemberantasan korupsi dari tiga Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Agung memperoleh apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” di Bangsal Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/12/2025).

Ketiga Satker itu adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dan Kejari Tanjung Perak. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menerima langsung piagam penghargaan tersebut dari Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Capaian ini menjadi bukti konkret kinerja Kejati Bengkulu sepanjang tahun 2025 yang dibuktikan dengan keberhasilan meraih penghargaan bergengsi ini. Kejati Bengkulu sebagai satu-satunya Kejati di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut menegaskan posisinya sebagai institusi yang berprestasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat kolaborasi antarinstansi, serta memperluas edukasi publik mengenai bahaya korupsi, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu Muslikhuddin, memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi Kejati Bengkulu tahun 2025. Bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati, Wakajati memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang berhasil diungkap mencapai Rp 3,39 triliun.

“Potensi kerugian tersebut terjadi pada berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat, antara lain sektor tambang batubara, investasi perkebunan kelapa sawit, tata kelola investasi pemerintah daerah, tata kelola keuangan daerah, investasi pada proyek jalan tol, serta tata kelola layanan umum oleh BUMN,”  kata Muslikhuddin dalam keterangannya dikutip pada Kamis (11/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Kejati Bengkulu diketahui telah menangani sebanyak 51 perkara korupsi yang terdiri dari 39 penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 3 penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 3 penyidikan suap dan gratifikasi, serta 2 perkara penyidikan pasal 21 UU Tipikor. Puluhan perkara itu terbagi atas 22 perkara pada proses Tahap I, 11 perkara Tahap II, dan 17 perkara pada Tahap Penuntutan

Selain mengungkap berbagai perkara korupsi, Kejati Bengkulu juga memastikan adanya pemulihan hak keuangan negara secara nyata. “Sepanjang tahun 2025 total aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai Rp 1,447 triliun, berupa uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak yang disita selama proses penyidikan hingga penuntutan,” tutur Wakajati.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, yang menghadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2025 mengharapkan peringatan Hakordia ini menjadi momentum untuk semakin menguatkan komitmen bersama dalam membangun budaya anti korupsi, meningkatkan integritas, serta memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kejari Tanjung Perak menegaskan akan terus berupaya menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum sebagai bagian dari dedikasi dalam pemberantasan korupsi. (Cky/*)

Exit mobile version