Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menetapkan status tersangka pada dua pucuk pimpinan PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya lebih dulu tersangkut kasus korupsi pemberian kredit bank.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kredit yang dilakukan Iwan Setiawan ketika masih menjabat Direktur Utama Sritex. Dana kredit dari bank yang seharusnya dipakai untuk modal kerja justru dialihkan guna melunasi utang serta membeli sejumlah aset pribadi.
Tidak hanya itu, sang adik, Iwan Kurniawan, yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex, juga disebut ikut menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi di salah satu bank daerah pada 2019. Setahun kemudian, ia kembali menandatangani akta perjanjian kredit dengan bank lain, meski mengetahui dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kredit Sritex. Perbuatan mereka ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.
Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan para petinggi perusahaan tekstil raksasa itu. (Man*/)