Selasa, 2 Desember 2025

Bukan ASN, Pengangkatan Kepala Unit Pasar Tekum Diatur Regulasi BUMD 

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan pernyataannya dengan istilah “clear and clean” dalam konteks pengangkatan Kepala Unit Pasar Tekum. Alma menyatakan perlu adanya pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap peran dan kewenangan jabatannya.

Menurut Alma, istilah “clear and clean” yang sempat dikutip dalam pemberitaan di sejumlah media massa sebenarnya merujuk pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa pengangkatan pegawai di Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Direksi Perumda PPJ. Hal itu juga termasuk mekanisme seleksi seperti fit and proper test yang menjadi kewenangan internal direksi.

“Perlu dipahami bahwa tugas Kabag Hukum dan HAM lebih banyak berkaitan dengan pembentukan regulasi daerah, pemberian bantuan hukum, serta pemajuan HAM di Kota Bogor. Jadi, tidak tepat jika mencampuradukkan regulasi ASN dengan BUMD,” ujar Alma dalam siaran persnya yang dikutip pada Minggu (30/11/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam kapasitasnya sebagai auditor hukum, istilah “clear and clean” digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi dan potensi risiko hukum dalam konteks penyusunan kebijakan, bukan untuk menilai individu secara personal.

Terkait posisi Kepala Unit Pasar Tekum, Alma menekankan bahwa statusnya sebagai karyawan BUMD tunduk pada regulasi yang berbeda dengan ASN. Oleh karena itu, penilaian terhadap status hukum atau administratifnya harus mengacu pada peraturan yang relevan.

Yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Jika ada permasalahan terkait pegawai Perumda atau Persero, maka penyelesaiannya harus menggunakan rumpun peraturan yang memang mengatur BUMD, bukan ASN,” tegasnya.

Alma juga menyoroti pentingnya memahami konteks hukum dalam pengelolaan pasar. Ia menyebut bahwa Perumda PPJ memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Direksi.

Dalam pelaksanaannya, manajemen pasar berada di bawah pengawasan dewan pengawas yang secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan Direksi dan manajeme terhadap regulasi. (Man/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini