Minggu, 11 Mei 2025

Bukan Suap, Eks Penyidik KPK Akui Bahwa Aziz Syamsudin Cuma Pinjamkan Uang

JAKARTA – Eks Wakil Ketua DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengaku kecewa kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang akibat perbuatannya menyeret Aziz menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.

“Pertama, saya sangat kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa,” kata bekas ‘orang kuat’ di kancah politik nasional itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021)

Azis kini menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan perkara dan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

“Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalahan ini,” kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin, melainkan meminjam uang sebesar Rp 200 juta.

“Saudara saksi pernah minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?” tanya Azis kepada Robin.

“Masih ingat,” jawab Robin. “Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?” tanya Azis. “Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek,” jawab Robin.

Pengakuan Robin di persidangan mengenai pihaknya meminjam uang Rp 200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis yang disebut meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca Juga :  Mantap! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dana Investasi BPJS Tenaga Kerja

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Maskur sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.

Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sepanjang persidangan Robin tidak mengakui perbuatan. “Robin selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis,” kata Ali Fikri.

Ali meminta Robin tidak memberikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. “KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama antara Robin, Azis Syamsuddin, Syahrial dan Maskur Husain. Dan Jaksa akan buktikan di depan persidangan,” imbuhnya. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini