Site icon Kabarindo24jam.com

Bupati Karang Anyar tunda Pembangunan Bukit Doa Holly Land

Kabarindo24jam.com | Karanganyar – Pembangunan gedung “Bukit Doa” Holly Land milik keluarga Anugrah Surakarta di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, resmi dihentikan sementara. Proyek yang meliputi pembangunan gereja, asrama, dan panti asuhan itu terhenti setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025, pada Selasa (2/9/2025).

Penundaan tersebut dipicu adanya surat keberatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat mengatasnamakan Laskar Umat Islam Karanganyar pada 1 Agustus lalu. Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi bersama pemerintah daerah pada 6 Agustus 2025.

Bupati Karanganyar menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara hingga persoalan dengan masyarakat selesai atau SK penundaan resmi dicabut. “Menjaga kondusivitas dan mencegah adanya konflik sosial, Bupati perlu mengeluarkan SK Penundaan agar kepentingan masyarakat luas di kedepankan,” demikian bunyi pernyataannya.

Untuk mencari jalan keluar, Bupati menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Camat Gondangrejo memfasilitasi dialog dengan para pihak terkait. Hasil penyelesaian tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan masih tertangguhkan. Sementara itu, pihak Holly Land belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait keputusan penundaan tersebut.
(Ls*/)

Exit mobile version