Site icon Kabarindo24jam.com

Bupati Pati Klaim Dipilih Rakyat, DPR Tegaskan Tetap Bisa Dimakzulkan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa Bupati Pati – Jawa Tengah, Sudewo, yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan. Pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD Pati terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket.

“Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Kemudian, kata dia, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” kata dia seraya menyebut mekanisme yang tertuang di dalam UU Pemerintahan Daerah itu merupakan bagian dari instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai aspirasi yang disampaikan masyarakat Pati dalam unjuk rasa besar-besaran selama beberapa hari terakhir sangatlah wajar, tetapi tetap mesti dibarengi proses demokrasi.

“Tuntutan untuk mundur adalah sesuatu yang wajar bagi masyarakat, namun harus melewati sebuah proses demokrasi. Saya mendengar bahwa sudah diserahkan kepada DPRD untuk melakukan hak angket, ya kita tunggu saja bagaimana DPRD melihatnya,” kata Dede seraya menyebut seorang kepala daerah bisa diturunkan jika melanggar hak konstitusional.

Ia lantas berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang berisi perintah kepada kepala daerah tak melakukan jalan pintas dengan menaikkan pajak. “Saya meminta kepada Kemendagri untuk melakukan surat edaran, perintah kepada daerah-daerah lain untuk tidak mengambil jalan pintas menaikkan pajak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya..

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski puluhan ribu warganya melakukan aksi unjuk rasa dengan mengusung tuntutan mundur. Politisi Partai Gerindr aini tak mau mundur karena merasa dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati, Rabu (13/8/2025). Ia pun menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Cky/*)

Exit mobile version