Site icon Kabarindo24jam.com

Debu Pabrik Indocement ‘Membahayakan’ Ribuan Warga Citeureup

Kabarindo24jam.com | Citeureup – Hujan debu yang disebabkan oleh kebocoran fasilitas produksi di pabrik semen milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, pada Minggu (17/8/2025), telah mencemari permukiman warga di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini berdampak terancamnya kesehatan sekitar 1.200 warga setempat.

Atas insiden tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk melakukan pengecekan dan evaluasi di lokasi kejadian.

Adapun hasil pemeriksaan awal, menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam produksi di pabrik semen tersebut. “Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada beberapa sanksi yang mungkin diberikan, mulai dari administratif, denda, hingga sanksi lain apabila pelanggaran ini dianggap berat,” kata Dedi dalam video di akun resmi media sosialnya dilihat pada, Selasa (18/8/2025).

Namun begitu, Gubernur Dedi meminta masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang. Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi akan hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terkait masalah lingkungan yang merugikan warga. “Kami akan memberikan pelayanan terhadap berbagai problem yang terjadi di lingkungan masyarakat di Jawa Barat,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Achmad Yaudin Sogir menyebutkan adanya kelalaian pihak Indocement yang sudah puluhan tahun mengoperasikan pabriknya di Citeureup. “Saya kira kedepan agar tidak terulang lagi, pihak Indocement harus perhatikan aspek teknologi dan pembaruan sistem di pabriknya,” tegas Sogir kepada Kabarindo24jam, Selasa (19/8/2024).

Atas kejadian itu, Sogir memastikan Komisi I DPRD akan mengecek seluruh aspek perizinan Indocement dan meminta pihak terkait untuk meninjau ulang Amdal pabrik semen tersebut, termasuk juga sertifikat layak fungsi bangunan pabrik.

“Selain itu, kami akan panggil manajemen Indocement untuk menjelaskan hal pengoperasian alat serta kelaikan sistem kerja di Indocement. Kita ingin tahu apakah semuanya berjalan benar, perizinannya perlu pembaruan atau tidak, serta Amdalnya ditinjau ulang sebagai bentuk pencegahan terulangnya kembali insiden yang membahayakan Kesehatan warga ini,” tegas Sogir.

Terpisah, pihak DLH Jawa Barat menyebut PT Indocement Tunggal Prakarsa melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menyebabkan hujan debu di Kecamatan Citeureup pada Minggu 10 Agustus 2025.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi ke lokasi kejadian hujan debu. Saat melakukan identifikasi, DLH Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan semen, aparat, maupun tokoh masyarakat setempat. “Kami sudah lakukan identifikasi ke lokasi kejadian,” kata Saadiyah, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, DLH Jawa Barat menyimpulkan bahwa, perusahaan semen tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan SOP. Sebab, check hole yang harusnya untuk pengecekan, tetapi mereka menggunakannya untuk mengeluarkan bahan baku semen berupa powder atau coating. Padahal, coating itu mereka tempatkan di area platform yang terbuka.

“Akibatnya, saat ada hembusan angin, otomatis (material) terbawa hingga sampai ke lingkungan sekitar,” terang Saadiyah.
DLH Jawa Barat pun sudah menerbitkan surat rekomendasi atas kejadian hujan debu di Kecamatan Citeureup, pada Minggu 10 Agustus 2025 itu ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sebab, kewenangan mengenai pengenaan sanksi administrasi maupun denda dan fasilitasi sengketa kerugian akibat hujan, serta pencemaran lingkungan berada di KLH. “Tim KLH akan membahas mengenai sanksi, denda, dan lainnya atas hujan debu itu,” katanya.

Seperti diketahui, hujan debu semen kembali meneror warga Citeureup, Kabupaten Bogor. Insiden yang terjadi pada Minggu sore 10 Agustus 2025, itu menimbulkan keresahan serius. Sedikitnya 1.200 warga Desa dan Kecamatan Citeureup terdampak, mayoritas mengalami gangguan pernapasan.

Pihak Puskesmas Citeureup sudah turun melakukan pemeriksaan awal dan memberikan pengobatan. Keluhan terbanyak yang diterima tenaga kesehatan adalah iritasi pada saluran pernapasan. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, menegaskan masih diperlukan pemeriksaan penunjang untuk memastikan dampaknya.

“Warga sebaiknya menjalani tes radiologi, agar bisa diketahui kondisi pernapasannya dengan lebih jelas. Radiologi membantu dokter mendiagnosis penyakit, memantau perkembangan, sekaligus menentukan langkah medis yang tepat,” ujar Fusia, Minggu (17/8).

Fusia juga menghimbau agar warga sekitar pabrik semen rutin menggunakan masker. “Masyarakat harus sadar, ketika ada hujan debu semen atau polusi udara lainnya, wajib memakai masker. Ini untuk melindungi dari risiko ISPA maupun masalah pernapasan lain,” tegasnya.

Sementara itu, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian hujan debu yang mencemari permukiman warga di sekitar Kompleks Pabrik di Citeureup. Perusahaan mengeklaim kejadian tersebut bersifat insidental pada Minggu (10/8/2025) lalu.

General Manager Operation Kompleks Pabrik Citeureup Indocement, Setia Wijaya, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat Plant 5 sedang tidak beroperasi dan pekerja melakukan pembersihan sumbatan (clogging) di bagian pemisahan material. Ketika lubang pemeriksaan (check hole) dibuka, debu tidak terduga keluar dan tertiup angin kencang ke arah permukiman.

“Mengetahui hal tersebut, segera pekerja kami menutup lubang check hole sehingga dalam waktu sekitar tiga menit jatuhan debu semen langsung teratasi,” kata Setia dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Namun, warga sekitar menilai ini bukan kejadian pertamakali. “Kalau tidak salah, setiap tahun bisa dua kali, biasanya saat pembersihan clogging,” ujar salah seorang warga. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa Indocement gagal mengantisipasi risiko berulang.

Dampak hujan debu semen sendiri ternyata tidak bisa diremehkan. Selain memicu iritasi mata, kulit, dan pernapasan, paparan jangka panjang berpotensi menimbulkan penyakit kronis. “Pemkab Bogor harus tegas melindungi warganya dari bahaya kesehatan akibat produksi pabrik Indocement ini,” tegas Sogir. (Cky/*)

Exit mobile version