Kabarindo24jam.com | Sukamakmur – Polemik Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat ke publik setelah wilayah tersebut disebut telah menjadi agunan sejak 1980. Bahkan, kini terpampang plang penyitaan hingga muncul kabar masyarakat terancam diusir dari tanah mereka.
Isu ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9/2025). Yandri mengaku terkejut bagaimana sebuah desa bisa dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak. Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” ujarnya dengan nada heran.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan desa sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor. Meski begitu, ia mengingatkan bila ada unsur pelanggaran hukum, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti di ranah administrasi.
“Dipidana saja sudah, kan itu kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/9/2025) malam.
Dedi juga memastikan pemerintah provinsi tidak tinggal diam apabila Pemkab Bogor lamban mengambil langkah. Salah satunya dengan menurunkan inspektorat provinsi untuk melakukan pengawasan langsung.
“Jadi, tetapi kalau memang tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya menurunkan inspektorat provinsi. Ya kalau itu pidana jadi pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, ya aparatnya melanggar proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendes PDTT juga telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait permasalahan tersebut. Yandri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi kasus yang dianggap janggal itu.
Seluruh pihak kini menunggu tindak lanjut dari Pemkab Bogor dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan ini segera mendapat kepastian hukum yang adil.