Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Dijadikan Tersangka, Mensos Julian Serahkan Diri ke KPK

JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara secara sukarela menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) pandemi virus corona, Minggu (6/12) dini hari.

Juliari sendiri tidak mengeluarkan pernyataan apapun ketika tiba di gedung KPK sekira dua jam setelah ditetapkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan terhadap anak buahnya dan beberapa pengusaha rekanan pengadaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, mengumumkan penetapan Juliari Peter Batubara atau JPB sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya.

“KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai penerima, yaitu JPB, MJS, AW. Dan sebagai penerima AIM dan HS,” tegas Firli saat memberikan keterangan pers secara daring, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Selain Menteri Sosial Juliari, empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kasus dugaan korupsi ini menurut Firli terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) enam orang bersama barang bukti, yaitu uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Uang itu, menurut Firli, disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop-amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

“Adapun kronologis tangkap tangan yang dilakukan, pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat terjadinya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JBP,” tutur Firli.

Selaku penerima Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fee Paket

Dalam konferensi pers Minggu dini hari itu, Firli mengatakan dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan total nilai Rp 5,9 triliun rupiah atau 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode. Pengadaan ini dilakukan dengan penunjukkan langsung dan diduga ada fee (biaya) sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.

Untuk paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan fee itu kepada Juliari melalui Adi, dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Uang itu dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari, yaitu Eko dan Shelvy, untuk digunakan membayar keperluan pribadinya.

Untuk paket bansos sembako periode kedua, terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar, yang diduga juga akan digunakan untuk keperluan Juliari. (HRP)

Exit mobile version