Site icon Kabarindo24jam.com

Dikeluhkan Warga,11 Bangunan Liar Disegel Satpol PP

Kabarindo24jam.com | BOGOR – Sebanyak 11 bangunan liar di wilayah Baranangsiang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Durian Raya, tepatnya di depan eks Bale Binarum, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, itu dilakukan penyegelan pada Jumat (20/6/2025), sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pihak kecamatan yang mengeluhkan keberadaan bangunan tersebut.

“Di Kelurahan Baranangsiang itu ada 11 bangunan disewakan sama satu orang. Kita bertindak limpahan dari kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah,pada Sabtu (21/6/2025).

Bangunan-bangunan yang disegel umumnya berupa kios permanen yang berdiri tanpa izin resmi. Keberadaannya disebut mengganggu ketertiban lingkungan dan menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan. Warga sekitar, bersama dengan pihak kecamatan, mengajukan laporan setelah aktivitas di bangunan tersebut memicu keresahan.

“Kecamatan dapat aduan dari kewilayahan karena dianggap bangunan tersebut mengganggu ketertiban, menyebabkan kemacetan,” jelas Agustian.

Dalam proses penyegelan, sempat muncul klaim hukum dari kuasa hukum pemilik bangunan bahwa lahan tempat bangunan berdiri sedang dalam sengketa. Namun demikian, Satpol PP tetap menjalankan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku mengenai bangunan tanpa izin.

“Kita bertindak sesuai Perda bangunan tidak berizin, kita tindaklanjuti dengan penyegelan. Nanti ke depan setelah 14 hari akan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan,” ujar Agustian.

Agustian menambahkan, jika para pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri, maka segel akan dicabut guna memberikan kesempatan untuk merobohkan bangunan sendiri.

“Betul, kalau pemilik menyatakan siap membongkar mandiri, kita buka segelnya untuk bongkar sendiri yang bersangkutan,” pungkasnya.

Exit mobile version