Site icon Kabarindo24jam.com

Dinas Hukum TNI AL Gelar Bintek Sistem Penjatuhan Hukuman DIsiplin

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang sistem penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkungan TNI Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS TNI Angkatan Laut TA 2025 yang berlangsung secara hybrid di Mabes AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).

Bintek yang dibuka secara hybrid oleh Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Ali Ridlo tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pembina Tk. I IV/b Wisudo Putro Nugroho, serta diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari 17 peserta secara luring dan 33 peserta secara daring yang merupakan perwakilan dari Kotama TNI AL.

Kadiskumal dalam sambutannya menyampaikan bahwa prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI Angkatan Laut memerlukan disiplin tinggi yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, sehingga hukum disiplin dapat dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.

Kadiskumal menegaskan, disiplin militer diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa disiplin militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Sedangkan disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dijelaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan.

“Bintek Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS TNI Angkatan Laut yang Saudara ikuti ini merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang sistem penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut, khususnya terkait dengan proses, prosedur, dan penyelesaian administrasinya, serta pejabat yang berwenang menghukum dalam penyelesaian perkara disiplin,” ujar Kadiskumal.

Para peserta nantinya akan melaksanakan Bintek selama empat hari kerja, mulai tanggal 11 hingga 14 November 2025, dengan menerima sejumlah materi yang akan disampaikan oleh pengajar atau instruktur dari Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, pejabat Subdispersip Disminpersal, pejabat Ban IV/Binkar Spersal, serta perwakilan Pamen Diskumal.

Pelaksanaan Bintek Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS TNI AL TA 2025 ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk membangun personel, khususnya PNS di lingkungan TNI AL, yang profesional dalam menghadapi dinamika hukum, sehingga tugas pokok TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara dapat dijalankan berlandaskan kepastian hukum yang sesuai. (Man/*)

Exit mobile version