Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Dipinjam Anak Buah, Mobil Pejabat Bappenda Terciduk Polisi

Cibinong,Kabarindo24jam – Kedapatan memakai plat nomor palsu, satu mobil dinas pejabat Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor ditilang Polantas Polda Metro. Kendaraan dinas bermerek Mitsubishi Xpander Cross itu terjaring razia lalu lintas di Jl. Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

Kendaraan dinas itu ditilang oleh Polantas Polda Metro Jakarta, karena kedapatan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pelat putih bernomor F 1557 YM, padahal seharusnya menggunakan pelat merah F 1554 I.

Dari penelusuran kabarindo24jam, mobil dinas tersebut merupakan fasilitas untuk Sekretaris Bappenda Irawan Susanto. Akan tetapi, pada saat terjaring razia di Jakarta Timur, mobil dinas itu dipinjam pakai oleh pejabat Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah berinisial GPS dan stafnya yang hendak menghadiri kegiatan dinas.

“Itu mobil dinas Pak Sekretaris Bappenda, tetapi saat itu tengah digunakan oleh jajaran Bidang PKP yang hendak melaksanakan kegiatan dinas di Bandung. Jadi saat itu bukan sedang dikendarai oleh Pak Irawan,” ungkap seorang staf Sub Bagian Umum Bappenda yang menolak disebutkan identitasnya.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan status kendaraan tersebut. Ajat menegaskan pengguna mobil dinas itu akan diberi sanksi tegas karena mengganti pelat kendaraan dinas. “Rencananya akan ditarik,” jelas Ajat kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

“Semestinya jika plat merah ya harusnya plat merah itu digunakan. Saya dengar staf Bapppenda itu akan ikuti kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, jadi seharusnya plat merah dipakai. Atas kelalaian itu tentu ada sanksinya, dan sanksi tidak berhenti pada teguran. Kendaraannya juga akan ditarik sementara,” lanjut Sekda.

Diperoleh informasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menuturkan petugas menilang karena mobil dinas tersebut terbukti memakai TNKB tidak sesuai ketentuan. “Padahal seharusnya menggunakan TNKB merah sesuai statusnya sebagai kendaraan dinas,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Sekda Ajat juga menegaskan pihaknya saat ini tengah menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perubahan pelat, dan memastikan penegakan disiplin bagi seluruh kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan. (Cok)

Exit mobile version