Site icon Kabarindo24jam.com

Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

kabarindo24jam.com
Jakarta, Kabarindo24jam.com – Guna menguak siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kejaksaan Agung kini tengah menyelidiki ada-tidaknya kedekatan atau hubungan khusus antara mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Ibrahim Arief dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Tentunya akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang misalnya, atau tokoh apapun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Rabu (4/6/2025).
Ibrahim Arief, berdasarkan profil LinkedIn-nya, pernah menjabat sebagai Vice President (VP) di beberapa startup, misalnya sebagai VP of Engineering Bukalapak pada tahun 2016-2019. Kemudian, pada tahun 2020-2024, Ibrahim menjabat sebagai Chief of Technology Officer di GovTech Edu, aplikasi besutan Telkom Indonesia.
Kapuspenkum Harli menyebut, sejauh ini Ibrahim dimintai keterangan karena pernah menjadi stafsus sekaligus tenaga teknis Kemendikbud Ristek di era Nadiem. “Sejauh ini yang diketahui penyidik bahwa Ibrahim itu adalah stafsus dan dia adalah bagian dari tim teknis. Bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan atau tidak, itu ranah penyidik,” kata Harli.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami ada tidaknya peran Ibrahim atau saksi lainnya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Stafsus ini apa kerjanya? Dalam kaitan apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan, seperti apa pertanggung jawabannya? Inilah akan didalami oleh penyidik,” jelas Harli.
Hingga saat ini, Ibrahim belum diperiksa oleh penyidik. Namun, kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, sudah digeledah pada 23 Mei 2025 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita HP, laptop, dan beberapa barang bukti elektronik lainnya.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 20 Mei 2025. “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Harli. (Cok/*)
Exit mobile version