Site icon Kabarindo24jam.com

DPKPP Kabupaten Bogor Akan Bantu Pesantren Lengkapi PBG dan SLF

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengemukakan bahwa dari 1.499 pondok pesantren (ponpes) yang tercatat, hanya 39 yang mengajukan izin sejak 2012. Sisanya, diketahui berdiri tanpa rekomendasi kelaikan bangunan atau tidak mengantongi izin lengkap.

Eko Mujiarto pun menyebut alasannya, yaitu minimnya kesadaran para pengasuh atau pendiri pesantren menjadi penyebab utama. Menurutnya, banyak pimpinan atau pengelola ponpes yang belum memahami pentingnya izin PBG sebagai jaminan keselamatan dan keamanan bangunan.

“Sehingga banyak yang bangun tanpa memperhatikan perhitungan konstruksi bangunan, padahal izin PBG bukan sekadar kelengkapan mau mendirikan bangunan. Tetapi ada rambu-rambu ketentuan teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pembangunannya,” ungkap Eko dalam keterangannya, dikutip Senin (13/10/2025).

Untuk mengatasi persoalan ini, tambah dia, DPKPP akan melakukan sosialisasi langsung ke pimpinan pesantren agar memahami pentingnya izin bangunan. Nantinya, setiap asrama yang telah berdiri akan dikaji oleh tim ahli Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemkab Bogor juga menyiapkan tenaga ahli bangunan bersertifikat yang dibiayai APBD untuk membantu pesantren melengkapi persyaratan teknis dan menilai kelaikan bangunan. Selain itu, lokasi pembangunan pesantren harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Eko menambahkan, banyak ponpes di Kabupaten Bogor yang berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun secara swadaya masyarakat tanpa perhitungan konstruksi yang memadai. Akibatnya, bangunan berdiri tanpa perencanaan teknis sesuai standar keselamatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Bangunan pesantren banyak yang tidak memperhatikan struktur. Ini berisiko, apalagi dihuni santri dalam jumlah besar. Kami selalu mengingatkan agar mengurus untuk menghindari kegagalan konstruksi atau bahaya runtuh,” ujarnya.

Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD ini pun menegaskan pengurusan izin bangunan sebenarnya tidak rumit jika prosedurnya diikuti. Persepsi bahwa izin sulit diurus muncul karena tidak ada kesadaran sejak awal pembangunan. “Saya kira pengurusan PBG tidak rumit kalau diikuti tahapannya,” ucap Eko.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada pimpinan ponpes agar mengajukan PBG. Kami akan bantu untuk meringankan kelengkapan persyaratan teknis khusus bangunan pesantren, sehingga keselamatan tetap diutamakan,” tuturnya.

Ia menegaskan, keselamatan santri harus menjadi prioritas utama. Dengan begitu, diharapkan tragedi ambruknya pesantren di Jawa Timur beberapa waktu lalu yang menewaskan puluhan santri tidak terulang lagi. “Ponpes harus disegerakan memiliki PBG dan SLF demi keamanan dan keselamatan,” imbuh Eko. (Cky/*)

Exit mobile version