Kabarindo24jam.com | BENGKULU UTARA – Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap anak dan generasi muda dari bahaya narkoba dan kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Penyalahgunaan Narkoba, TPPO, dan Perkawinan Usia Anak” pada Senin (16/6/2025) di Balai Desa Sukarame, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini menyasar langsung kalangan anak-anak remaja Desa Sukarame dan Teluk Ajang, yang dinilai rentan terhadap berbagai ancaman sosial seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan fisik dan psikis, hingga praktik perkawinan usia anak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, S.Pd., M.Pd., bersama Camat Air Padang, Pjs. Kepala Desa Sukarame, perwakilan Polres Bengkulu Utara, serta sejumlah aktivis, advokat, tokoh masyarakat, dan unsur pemerhati perlindungan anak.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini, Solita Meida menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang semakin kompleks, khususnya bahaya narkoba dan kekerasan yang kini mulai masuk hingga ke pelosok desa.
“Anak-anak harus dibekali pemahaman sejak dini agar tidak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun pernikahan yang terlalu dini. Mereka memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung masa depan mereka,” ujar Solita.
Beberapa narasumber yang berkompeten turut memberikan pemaparan pada kegiatan ini, seperti Kabid Perlindungan Perempuan dan Hak Anak, Feni Febrianti, S.H., M.Hum, Aktivis Perempuan dan Anak/Praktisi Hukum DPPPA, Julisti Anwar, S.H., serta dua anggota staf dari Unit PPA Polres Bengkulu Utara. Mereka mengupas berbagai topik krusial mulai dari bahaya narkoba, kekerasan terhadap anak, hingga dampak serius perkawinan usia anak.
Julisti Anwar dalam pemaparannya menegaskan bahwa perkawinan usia anak tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan dan psikologis, tetapi juga menjadi pemicu utama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ketidaksiapan emosional, tekanan ekonomi, dan minimnya pengetahuan pasangan muda sering berujung pada konflik rumah tangga. Banyak dari kasus KDRT yang kami tangani bermula dari pernikahan anak-anak yang dipaksakan oleh situasi sosial,” tegas Julisti.
Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi berkelanjutan hingga ke tingkat keluarga dan tokoh masyarakat, agar kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak, bahaya narkoba dan kekerasan, bisa terbangun lebih kuat di masyarakat desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Mahabah (Masyarakat Hadapi Bahaya), program unggulan DPPPA Bengkulu Utara yang bertujuan membangun ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap masa depan generasi muda.
Dengan hadirnya langsung DPPPA di tengah-tengah warga, diharapkan masyarakat semakin aktif dan terbuka dalam menyuarakan persoalan yang dihadapi serta berperan aktif mencegah segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan eksploitasi terhadap anak.