Site icon Kabarindo24jam.com

DPRD dan Pemkot Bogor Sepakat Naikkan Operasional Guru Ngaji dan RTRW

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menggelar rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 bersama dengan Badan Anggaran DPRD setempat pada Rabu (10/9/2025).

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adit, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, serta anggota Badan Anggaran lainnya. Dalam rapat itu, DPRD dan Pemkot Bogor menyepakati kebijakan anggaran yang strategis.

Hasilnya, Pemkot dan DPRD menyetujui kenaikan Bantuan Operasional (BOP) bagi Guru Ngaji, Ketua RT/Ketua RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bogor. Kenaikan ini akan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah bersama DPRD terhadap mitra strategis di tingkat kelurahan.

“Kenaikan BOP akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperhatikan peran RT/RW, dan LPM. Mereka adalah mitra strategis yang berpartisipasi langsung dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan ujung tombak program pemerintah,” ujar Atty.

“Sementara para guru ngaji, tentu saja memiliki peran penting dalam membangun generasi muda dengan pondasi moral yang kuat. Karena itu, sudah semestinya DPRD dan Pemkot Bogor memberikan apresiasi dan perhatian lebih kepada para guru ngaji,” sambung dia.

Dengan adanya kesepakatan ini, lanjut Atty, DPRD Kota Bogor bersama TAPD berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah, sekaligus menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga Kota Bogor. (Man/*)

Exit mobile version