Site icon Kabarindo24jam.com

DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Penegakan Hukum Terhadap Proyek yang Langgar Aturan K3

IMG 20251118 061358

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Dalam sejumlah kegiatan inspeksi mendadak atau sidak belum lama ini, Komisi III DPRD Kota Bogor mendapati sejumlah proyek strategis di Kota Bogor yang ketahuan mengabaikan keselamatan kerja (K3) dan berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat.

Karena itu, Komisi III DPRD mendesak dilakukan audit total terhadap proyek-proyek yang tidak mematuhi standar keselamatan. Adapun proyek yang disorot meliputi revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana, GOR Indoor B, Indoor A, hingga pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi.

“Kami tentu saja sangat kecewa. Betapa tidak, kami di DPRD membahas anggaran sampai pagi, ninggalin keluarga demi memastikan infrastruktur layak. Tapi kontraktor justru seenaknya, tidak mengedepankan safety (keamanan),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Benninu Argoebie, dalam pernyataannya yang dikutip, Selasa (18/11/2025).

Karenanya, Benninu meminta Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor turun langsung mengusut proyek yang diduga melanggar aturan K3. “Tenaga ahli K3 tidak ada di lapangan. Pekerja tidak memakai perlengkapan K3. Padahal belum lama ini ada pekerja meninggal tertimpa longsoran di proyek SDN Gang Aut,” tegas Benninu.

Ia menambahkan bahwa hal ini harus disikapi secara tegas, lantaran kondisi tersebut bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi kelalaian serius. Benninu juga menilai dinas terkait juga harus ikut bertanggung jawab atas temuan sidak Komisi III. Ia meminta Wali Kota Dedie A. Rachim, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan proyek.

Ke depan, Komisi III DPRD meminta instansi terkait mewajibkan setiap proyek menjalani HSE Induction, yaitu pemeriksaan dan pengarahan resmi terkait keselamatan kerja sebelum pengerjaan dimulai. “Dari HSE Induction akan jelas mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak. Jadi tidak ada alasan proyek berjalan tanpa standar K3,” ujarnya.

Komisi III juga meminta Pemkot Bogor menerapkan sanksi denda harian dalam KAK untuk kontraktor bandel yang tidak menggunakan perlengkapan K3. “Di BUMN saja, kalau proyek tidak pakai K3, dendanya 50 dolar per hari. Kalau BUMN bisa tegas, Pemkot Bogor juga harus berani,” tegas Benninu.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub, mengakui pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kontraktor agar mematuhi K3. “Kalau kami ada di lokasi, mereka pakai perlengkapan K3. Tapi kalau kami tidak ada, dilepas lagi. Kami akan ingatkan lagi,” ujarnya. (Cky/*)

Exit mobile version