Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

DPRD Minta Wali Kota Bogor Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Kabarindo24jam.com | Bogor Kota – DPRD Kota Bogor secara resmi telah menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran. Ketua DPRD Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa LKPJ menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengevaluasi keberhasilan maupun kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.
Sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Bogor, DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja selama tahun 2024, di antaranya keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kedelapan kalinya serta menerima 104 penghargaan dari berbagai instansi dan lembaga.
“Terlepas dari pencapaian tersebut, DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah catatan sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Catatan ini kami tuangkan dalam bentuk Rekomendasi DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman dalam keterangannya dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Berdasarkan laporan Panitia Khusus LKPJ 2024, terdapat dua fokus utama dalam evaluasi: evaluasi terhadap program prioritas serta evaluasi umum terhadap pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024.
Dari enam program unggulan yang diusung oleh Pemerintahan Bima Arya dan Dedie A. Rachim dalam periode 2019–2024, DPRD menilai bahwa pelaksanaannya ke depan harus lebih terukur, rasional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah Program Bogor Lancar. Masalah kemacetan masih belum terselesaikan. Proses peralihan layanan Biskita, pengurangan jumlah angkot, dan penataan terminal di batas kota juga masih menghadapi berbagai kendala,” jelasnya.
Untuk evaluasi umum, DPRD Kota Bogor mengeluarkan sebanyak 23 rekomendasi. Adit berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan pada periode 2025–2030.
“Semoga LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2024 dapat diterima dengan catatan Rekomendasi DPRD. Kami juga mendorong agar program-program yang belum terealisasi dapat dimasukkan ke dalam RPJMD 2024–2029, guna menjamin keberlanjutan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perda RPJPD,” imbuh Adityawarman. (Man/*)

Exit mobile version