Kabarindo24jam | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) atau dana program sosial Bank Indonesia (PSBI). KPK hanya menyebutkan identitas kedua tersangka berstatus legislator atau wakil rakyat di DPR RI.
“Yang sudah ada dan sudah firm itu dua (tersangka). Yang lainnya kita akan dalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Namun begitu, Asep belum mengungkapkan secara detail identitas tersangka.
Tetapi, dia memastikan tersangkanya berasal dari kalangan legislatif. “Iya (dari kalangan legislatif),” tandas Asep seraya menyebut sedang mengusut juga keterlibatan pejabat-pejabat dari Bank Indonesia (BI). “Yang jelas sudah ada tersangka. Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya,” pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni Politisi Partai Nasdem Satori dan Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut. “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tandas Asep.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Diketahui, saat ini sudah sebanyak 11 saksi diperiksa oleh penyidik, sebagian besar dari mereka adalah ketua yayasan yang diduga menerima aliran dana dari program sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cirebon. KPK menyasar pada aliran dana CSR BI yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan milik penyelenggara negara.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menegaskan bahwa tim penyidik mendalami keterkaitan masing-masing saksi dengan dana tersebut. “Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara,” ujar Budi.
Kedua anggota DPR yang disebut sudah jadi tersangka disebut dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang diduga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi atau politis. Bahkan, yayasan terafiliasi dengan kedua politisi tersebut juga sedang ditelusuri aliran dananya.
Kasus korupsi dana CSR BI bukan hanya menguji komitmen lembaga antirasuah, tetapi juga membuka tabir praktik penyaluran dana sosial yang disalahgunakan. Dengan pemeriksaan 11 saksi, penyelidikan terhadap dua politisi aktif, serta pengusutan internal BI dan yayasan terafiliasi, publik berharap keadilan bisa ditegakkan secara tuntas. (Cky/*)