Kabarindo24jam.com | Cibinong – Lama tak terdengar kelanjutan penanganannya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung serta investasi PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) akan berlanjut lagi penyelidikannya. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad.
Kepada wartawan di Cibinong, Kajari Denny Achmad mengungkapkan bahwa dugaan kedua perkara tersebut masih ditangani jajarannya. Namun sebelum prosesnya berjalan lagi, Denny mengaku dirinya akan lebih dulu melakukan ekspose untuk mengetahui apakah ada alat bukti yang kurang pada kedua kasus yang terbilang ‘rumit’ tersebut.
“Perkara tersebut kompleks namun tetap berjalan penyidikannya, meskipun ada yang saksi yang sudah meninggal dunia, penyidiknya juga ada yang pensiun atau pindah tugas dan lainnya. Kami sedang adaptasi dan akan mengeksposenya, apakah alat buktinya sudah lengkap,” tutur Denny Achmad.
Ia menambahkan, jajarannya juga akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor selaku pengawas dan pemeriksa internal Pemerintahan Daerah. “Tentu kami akan bagi tugas, mana perkara dugaan Tipikor yang masih bisa diperbaiki dan dikembalikan, atau yang harus ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor,” tambah Denny.
Diperoleh informasi, bahwa temuan BPK RI Perwakikan Jawa Barat atas pemeriksaan kedua kasus tersebut serta dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2023, KIP dan lainnya harus diselesaikan perkaranya. Jika tidak, maka Pemkab Bogor berpeluang akan mendapatkan lagi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Sebelumnya diketahui, sejumlah aktivis mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam penegakan hukum atas kasus korupsi di wilayah Bumi Tegar Beriman. Salah satunya, adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung – Bogor Utara yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 36 miliar.
Penyelidikannya secara resmi dimulai Kejari menjelang akhir tahun 2022, sejumlah pejabat Dinas Kesehatan, pimpinan perusahaan konstruksi rekanan Pemkab Bogor dan belasan saksi lainnya sudah diminta keterangannya. Bahkan di penghujung tahun 2023, Kepala Kejari (saat itu) Sri Kuncoro menyebut pihaknya tinggal menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPK RI terkait perhitungan kerugian negara di kasus tersebut.
Namun sejak saat Kepala Kejari Kabupaten Bogor mengumumkan hal tersebut sampai menjelang tutup tahun 2025 ini atau hampir tiga tahun lebih, pihak Kejari Kabupaten Bogor tak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi yang diusutnya itu. Entah dihentikan atau tidak, tak ada penjelasan dari korps Adhyaksa itu.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Parung yang saat ini berfungsi menjadi Klinik Utama Kesehatan itu, Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, menilai sebagai masalah serius dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Pembangunan RSUD Parung. Terlebih, dalam pemeriksaan atau audit BPK terhadap laporan keuangan APBD Kabupaten Bogor tahun 2021, ditemukan selisih kekurangan pekerjaan senilai Rp 13 miliar.
Sementara pihak Kejari Kabupaten Bogor, lanjut Rahmat, pernah menegaskan dari hasil audit tim independen yang digelar oleh Kejari, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. “Pada Oktober 2023, pihak Kejari bilang kelanjutan kasus ini menunggu hasil audit BPK dan akan dikombinasi dengan audit tim independen Kejari. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak kejelasan atas kasus RUSD Parung ini,” tutur Rahmatullah dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Oleh karena itu, Rahmat meminta pihak Kejari Kabupaten Bogor untuk menyampaikan hasil penyelidikan dugaan korupsi RSUD Parung ini kepada publik sebagai bentuk pertanggujawaban kinerjanya kepada negara dan Masyarakat. “Apapun hasil penyelidikan atas kasus RSUD Parung, umumkan saja. Ada bukti korupsi atau tidak, dihentikan atau bagaimana, tolong umumkan agar khalayak luas tahu,” tegas Rahmat.
Kalau memang penyelidikannya masih berjalan, Rahmat pun mendesak pihak Kejari Kabupaten Bogor secepatnya menuntaskan penyelidikannya dan membawa kasus dugaan korupsi RSUD Parung ini ke meja hijau. “Publik kini melihat ada keanehan dalam penanganan kasus ini, terkesan menguap begitu saja, apa dihentikan atau tertunda karena sesuatu hal atau bagaimana,” tandas Rahmatullah.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2021 silam membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung – Bogor Utara dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Jawa Barat sebesar Rp 93 miliar. Namun proyek yang dikerjakan Dinas Kesehatan (DInkes) Kabupaten Bogor melalui pihak ketiga PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) itu hasilnya mangkrak alias tidak tuntas.
Meski sudah diberikan tenggat waktu penyelesaian sampai Juni 2022, Pembangunan Gedung RSUD Parung tersebut tidak selesai secara menyeluruh. Bahkan, alih-alih dibangun untuk menjadi rumah sakit, Dinkes Kabupaten Bogor yang saat itu dipimpin Mike Kaltarina malah menjadikan bangunan RSUD sebagai Klinik Kesehatan. (Cky)

