SURABAYA — Dua orang penganiaya seorang jurnalis media Tempo, Nurhadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrinum) Polda Jawa Timur. Kedua tersangka adalah anggota Polri, yaitu Firman dan Purwanto. Meski begitu, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrinum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto membenarkan hal penetapan tersangka penganiaya jurnalis itu. “Benar Firman dan Purwanto ditetapkan tersangka,” ujar Totok Suharyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat yang menangani kasus tersebut, meski telah mengkonfirmasi para tersangka, belum mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada keduanya. “Kami lanjutkan rekonstruksi dulu,” katanya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan pihaknya telah mendapat informasi perihal penetapan tersangka itu. Fatkhul mengatakan berdasarkan keterangan Nurhadi, Firman dan Purwanto adalah anggota polisi yang diduga menganiaya, menyekap, dan merusak alat kerjanya.
Pengacara yang juga Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis itu meminta penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’ selama membawa Nurhadi. “Waktu terjadi penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika Nurhadi, ditugaskan redaksi Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.
Saat itu ada acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Saat aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, dan mengancam membunuh Nurhadi.
Kemudian Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Jatim dan kasusnya pun mendapatkan atensi dari Mabes Polri serta pimpinan KPK. (***/Iwan)