Rabu, 3 Desember 2025

Dugaan Ijazah Palsu Mencuat, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (14/11/2025) lalu. Pengaduan itu dilayangkan lantaran mereka menduga ijazah program doktor Arsul Sani itu palsu.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan terkait dugaan ijazah palsu itu. Palguna menyebut pelapor semestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul Sani menjadi hakim MK.

“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” kata Palguna kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Palguna mengatakan semestinya pelapor bertanya dulu ke DPR RI terkait tudingan yang dilontarkan. Ia menyinggung Pasal 20 UU MK yang mana setiap hakim dipilih secara objektif, transparan, dan mekanisme pemilihannya bergantung pada lembaga yang mencalonkan.

“Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA),” ujar Palguna.

MKMK mengatakan sudah hampir sebulan mendalami isu yang berkembang terkait tudingan ke hakim Arsul Sani. Kendati demikian, Palguna menyebut proses yang dilakukan MKMK belum bisa disampaikan kepada publik untuk menjaga pihak terkait tak diadili pada isu yang belum jelas kebenarannya.

Di hubungi terpisah, Arsul Sani menyatakan enggan berpolemik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Dia hanya menyebut perihal itu juga kini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan seharusnya Arsul Sani menjelaskan ke masyarakat soal tudingan itu sebagai seorang pejabat publik. “Beliau itu kan pejabat publik kalau ada keraguan itu kan bentuk dari transparansi, ya beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat,” kata Tandra.

Menurutnya, klarifikasi terhadap publik adalah bentuk pertanggungjawaban. Ia berbicara soal proses mendapatkan gelar doktor yang panjang. “Orang kalau kuliah doktor itu, baik itu by research maupun karena ikut pendidikan, semuanya itu kan harus di awal itu kan harus ikut perkuliahan. Minimal 6 bulan atau satu tahun. Saya juga by research, tapi harus satu tahun kuliah itu,” ungkap Tandra. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini