Site icon Kabarindo24jam.com

Dugaan Keberpihakan Camat, Hasil Temu Karya Katar Cileungsi Ditolak Tujuh Pengurus

frame 00 delay 0.1s 1

Kabarindo24jam.com | Cileungsi -Ketegangan internal Karang Taruna Kecamatan Cileungsi mencuat setelah 7 dari 12 pengurus katar tingkat desa menyatakan penolakan terhadap hasil Temu Karya kecamatan yang berlangsung pada Sabtu (15/11/2025). Mereka menilai proses pemilihan tidak berjalan semestinya dan justru memunculkan dugaan keberpihakan dari Camat Cileungsi, Adi Hendryana.

Penolakan ini diajukan karena para pengurus menilai camat tidak menjaga netralitasnya dan cenderung mendukung salah satu kandidat, Dimas Anugrah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Cileungsi Kidul. Tidak hanya itu, keputusan Steering Committee (SC) juga dipersoalkan lantaran dinilai tidak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua Karang Taruna Desa Cileungsi, M. Namin, menyebut persoalan krusial terjadi saat hasil pemungutan suara berakhir imbang. SC kemudian menyerahkan suara penentu kepada camat yang kemudian mendelegasikannya kepada stafnya. Suara tersebut diberikan kepada Dimas Anugrah.

“Ketika suara seri, suara penentu malah diberikan kepada camat lalu didelegasikan kepada stafnya. Suara itu diberikan kepada Dimas Anugrah. Seharusnya camat netral dan memilih abstain agar tidak menimbulkan keberpihakan,” ujar Namin.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di internal organisasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan generasi muda. Ia menilai pembina kecamatan semestinya bersikap menaungi seluruh kandidat, bukan justru menjadi penentu kemenangan salah satu calon.

“Hak pilih camat saja sudah tidak sesuai aturan, apalagi digunakan untuk memenangkan salah satu kandidat. Ini membuat Temu Karya kali ini seperti direkayasa,” tegas Namin.

Selain menyoroti intervensi camat, tujuh pengurus Katar juga mempersoalkan rangkap jabatan yang dilakukan Dimas Anugrah. Mereka menilai, Dimas tetap dibiarkan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cileungsi Kidul sekaligus Sekdes, padahal ketentuan organisasi menegaskan larangan merangkap jabatan tertentu.

Dalam Pasal 24 ayat (1) AD/ART Karang Taruna disebutkan bahwa Ketua Pengurus Karang Taruna harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk huruf (g) yang berbunyi: “Bukan anggota/pengurus Partai Politik (khusus untuk Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya).” Menurut Namin, ketentuan tersebut juga memuat prinsip tidak merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu independensi organisasi.

“Rangkap jabatan itu jelas dilarang. Tapi camat tetap membiarkan agar Sekdes Cileungsi Kidul bisa maju sebagai calon ketua. Ini menunjukkan ada perencanaan yang sistematis dan masif sebelum Temu Karya digelar,” kata Namin.

Tujuh pengurus Katar menyatakan bakal mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Mereka berharap instansi terkait meninjau ulang hasil Temu Karya dan memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan organisasi serta prinsip netralitas pembina. (Man*/)

 

Exit mobile version