Kabarindo24jam.com | Cisarua – Diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Darul Qur’an – Cisarua bersama Bendahara, Operator, dan Pemegang Kas, dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Adalah Kepsek M. Sodiq, Bendahara Alimudin Suhendar, Operator Dede Muhammad Natsir dan Pemegang Kas Jajat A Jaelani yang dilaporkan oleh Ketua LSM Pejuang Masyarakat Bogor (MPB), Bogor, Atik Yulis Satyowati, pada Selasa (16/9/25) lalu.
“Diduga telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepsek MTs Darul Qur’an, Bendahara, Operator, dan Pemegang Kas, kita laporkan ke Polres Bogor,” ujar Atik dalam keterangannya dikutip pada Rabu (17/9/2025),
Menurut Atik, maksud dan tujuan BOS Daerah sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 2 adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sesuai Pasal 6 Peraturan Bupati tersebut, BOSDa untuk membayar Honorarium bulanan guru honor. Namun terdapat penyalahgunaan pengelolaan dana BOS dengan cara pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Pemalsuan tersebut telah berjalan selama enam (6) bulan terakhir ini.
Dijelaskan Atik, diduga bentuk pemalsuan tanda tangan dan dokumen dengan cara membuat pengajuan proposal Tahun Anggaran 2024, melalui Surat Yayasan Darul Qur’an, MTs Darul Qur’an Nomor 01/032/MTs. DQ/SPM/III/2023, Maret 2023.
“Kajian Proposal BOS Daerah setelah dklairifikasi Kemeneg lalu direkomendasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pencairan Dana BOS Daerah, penarikan/pencairan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara MTs Darul Qur’an melalui Bank milik Darul Qur’an,” tandasnya.
“Sedang hasil penarikan/pencairan dana BOS Kemenag kemudian dikelola oleh Kepsek M. Sodiq, Bendahara Alimudin Suhendar, Operator Dede Muhammad Natsir dan Pemegang Kas Jajat A Jaelani,” ucap Ketua LSM PMB tersebut.
Masih menurut Atik, Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Daerah dan atau Dana BOS Kemenag dilakukan dengan cara pembuatan tanda tangan dan dokumen nota pembelian yang dipalsukan seolah-olah benar adanya. Hal itu diketahui saat dikonfirmasi ke toko dimaksud.
Apa yang dilakukan oleh ke empat orang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum melanggar KUHP Pasal 263 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Dan Pasal 486 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Saya berharap kiranya penyidik Polres Bogor berkenan memeriksa sesuai proses hukum yang berlaku dengan bukti-bukti sebagai pendukung awal sebagaimana terlampir dalam laporan tersebut,” pungkasnya. (Adul/*)