Site icon Kabarindo24jam.com

Erick Thohir Tegaskan Sinergi Olahraga Usai Cabut Permenpora

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada Selasa (23/9/2025) di Media Center Kemenpora. Keputusan tersebut diumumkan Erick bersama Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Menpora RI. Menurutnya, pencabutan regulasi tersebut telah memberikan rasa lega bagi dunia olahraga prestasi di seluruh Indonesia.

“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional, dan masyarakat olahraga prestasi, kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Menpora Erick Thohir,” ujar Marciano.

Ia menegaskan, Permenpora Nomor 14/2024 menimbulkan banyak kegelisahan, bahkan berpotensi bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta prinsip otonomi daerah. Oleh karena itu, langkah Erick Thohir dinilai tepat, strategis, dan bijaksana.

“Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora untuk menjaga persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi olahraga memiliki kewenangan masing-masing, dan sinergi menjadi kunci,” tambahnya.

Marciano berharap pemerintah dapat terus berperan sebagai regulator, sementara pelaksanaannya tetap dijalankan oleh KONI, KOI, induk cabang olahraga, hingga Dispora daerah. Menurutnya, tata kelola olahraga nasional akan semakin baik di masa mendatang, sejalan dengan visi Indonesia Emas dan target masuk 5 besar Olimpiade 2044.

Menpora Erick Thohir dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa organisasi olahraga harus menjadikan kewenangan sebagai amanah. “Kita memiliki KOI dan KONI dengan mekanisme masing-masing. Keduanya harus membuka pintu kolaborasi, apalagi ketika negara hadir membantu biaya pembinaan atlet,” jelasnya.

Erick juga menyebutkan bahwa dualisme organisasi olahraga di Tanah Air akan diselesaikan melalui musyawarah dan mengacu pada afiliasi federasi internasional.

Seiring pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, Kemenpora tengah menyiapkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan olahraga. Regulasi baru tersebut akan disertai dengan penyederhanaan aturan (simplifikasi) melalui metode omnibus law dalam empat klaster: kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.

Dengan langkah ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin solid dalam mewujudkan cita-cita besar olahraga Indonesia.

(dul)

Exit mobile version