Kabarindo24jam.com | Rancabungur -Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, segera berdiri megah karena ini saat ini pembangunannya sedang dalam proses pengerjaan. Namun yang menarik, lokasi GOM ini berada persis di bibir Setu Cibaju yang berfungsi sebagai resapan air.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini di lapangan pada Rabu (22/10/2025), lahan bangunan GOM Rancabungur ini juga masuk ke dalam area fasilitas sosial/fasilitas umum Perumahan Ambara di Desa Rancabungur yang lokasinya agak terpencil.
Adapun jarak antara Setu dengan bangunan hanya sekitar lima meter atau persis sekali di tepi Setu. Padahal, jika mengacu pada aturan yang berlaku tentang garis sempadan setu atau danau, jarak yang dibolehkan berdirinya bangunan, mencapai puluhan meter dari tepi Setu tersebut.
Tidak jelas maksud pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu Cibaju. Yang pasti menjadi sebuah pertanyaan besar maksud dari semua itu, karena disinyalir melanggar aturan garis sempadan situ atau danau.
Diketahui, Garis sempadan situ di Kabupaten Bogor memang belum diatur secara spesifik, karena peraturan ini diatur secara lokal dan terpisah dari peraturan umum seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Garis Sempadan Sungai (GSS).
Namun, secara umum, pembangunan di sekitar situ diatur dengan batasan jarak tertentu untuk menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban wilayah, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, seperti contohnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang garis sempadan.
Terkait adanya pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu Cibaju dibenarkan oleh Sekretaris Kecamatan Rancabungur Nana Hernawan yang mewakili Camat Dita Aprilia karena saat itu tidak ada di tempat.
“Benar pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi danau, kan di sana telah terbangun masjid dan view nya bagus ada pemandangan danau,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (22/10/2025).
“Dalam pembangunan GOM tersebut melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kabupaten Bogor,” tambah Nanan.
Saat ditanya bahwa pada pembangunan GOM berada di area fasos fasum perumahan dan di tepi Setu tersebut diduga kuat tidak sesuai peraturan perundangan, Sekcam Nanan mempersilahkan awak media ini menemui DPKPP dan Dispora untuk jelasnya.
Menurut Nanan terdapat deviasi 35 persen pada pembangunan GOM tersebut, tapi biasanya hal itu tetap akan selesai pada waktunya, karena akan dikebut dalam proses pelaksanaan pembangunannya.
Diketahui Pembangunan GOM Rancabungur dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Dika Karya Utama, dan bertindak sebagai Konsutan Pengawas adalah PT. Ramu Prima Persada. Adapun waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dimulai tanggal 11 Agustus dan berakhir tanggal 09 Desember 2025, dibiayai dari Dana APBD Kabupaten Bogor TA 2025 sebesar Rp11,028 miliar. (Dul/*)