Site icon Kabarindo24jam.com

Hakim Kandaskan Perlawanan Nadiem Makarim Terhadap Kejaksaan Agung 

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepadanya. Namun perlawanan Nadiem kandas usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Dengan demikian, status tersangka Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook tetap sah. Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Atas hal itu, pihak Kejagung menyatakan akan melanjutkan pengusutan perkara yang menimpa Nadiem itu. “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang menyebut penyidik akan melanjutkan pengusutan dugaan penjara korupsi yang menjerat Nadiem itu. Dia memastikan pihaknya melakukan penyidikan sesuai koridor hukum. “Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence,” terangnya.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut jalannya persidangan peradilan masih normatif. Dia menyebut proses praperadilan hanya menilai bagian formil. “Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Dodi.

“Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan dua bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya,” lanjut dia.

Dodi mulanya mengira hakim akan melakukan terobosan hukum. Harapannya, itu dapat memberikan suatu penemuan hukum. “Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut,” tuturnya.

Meski begitu, Dodi menerangkan bahwa setelah ini pihaknya akan fokus untuk mempersiapkan alat bukti untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Dia memastikan tidak akan berhenti membuktikan kliennya tidak bersalah. (Cky/*)

Exit mobile version