Site icon Kabarindo24jam.com

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Bebas dari Dakwaan Lindungi Harun

Kabarindo24jam.com | Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasto dinyatakan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk mengamankan kursi bagi Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Jumat, 25 Juli 2025.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Hal itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Hasto selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, sebagai hal-hal yang meringankan.

Meski terbukti bersalah dalam kasus suap, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku. Dalam dakwaan, Hasto dituduh menghalang-halangi proses penangkapan Harun yang telah buron sejak 2020.

“Sehingga majelis berkesimpulan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam sidang.

Jaksa sebelumnya menuduh Hasto memberikan uang sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Wahyu, yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus PAW Harun Masiku yang gagal lolos ke DPR.

Putusan bebas terhadap Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan menjadi pesan penting bahwa hukum tak boleh dijalankan atas prasangka dan tekanan opini. Meski publik bersuara nyaring soal Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap, pengadilan tetap memutus berdasarkan bukti, bukan desakan politik atau emosi massa. Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan itu—dan itu harus dihormati sebagai bagian dari tegaknya prinsip keadilan yang tidak timpang,bahwa semua warga negara, siapa pun dia, berhak atas perlindungan hukum yang adil dan imparsial dan bertindak berdasarkan fakta dan bukti. (Ls*/)

Exit mobile version