Senin, 21 Juli 2025
Beranda blog Halaman 267

Bareskrim Ajak Ombudsman untuk Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

0

JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan komitmennya membuka komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk memperbaiki pelayanan di Polri, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

“Polri, tentu sangat terbuka dengan koreksi dalam hal tugas pelayanan masyarakat. Ke depan Polri akan melakukan upaya pembenahan pada pelayanan masyarakat agar lebih baik,” kata Komjen Agus dalam kunjungan silaturrahmi ke kantor Ombudsman di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Hal itu, katanya, sesuai dengan Program Transformasi Presisi Polri dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Di mana setiap pelaksanaan tugas jajaran Polri harus sesuai pada relnya dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengungkapkan tren laporan awal tahun 2021 di Ombudsman RI terkait laporan masyarakat tentang kinerja Polri tercatat menurun. Hal ini tak lepas dari upaya dan kerja keras jajaran pimpinan Polri dalam membenahi institusinya.

“Karena itu, Ombudsman siap membantu Polri di bidang tata kelola pelayanan masyarakat agar Polri dapat maksimal dalam hal pelayanan publik, dengan harapan di tubuh internal Polri juga ada perbaikan,” katanya.

Namun demikian, Ombudsman juga mencatat ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus diperhatikan Polri pada fungsi penegakan hukum, di mana ada berkas yang tidak dapat ditemukan dengan alasan gedung terbakar atau perpindahan kantor.

Selain itu, Ombudsman juga menyinggung soal kasus yang masih menggantung yang terkait dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh penyidik sebagai PR yang harus diperhatikan Polri.

Menanggapi hal berkas hilang, Komjen Agus Andrianto berharap dengan adanya e-Penyidikan hal tersebut tidak akan terjadi lagi kedepannya, karena data server siap menyimpan semua berkas dengan aman.

“Dan terkait dengan DPO, mungkin perlu dibuat khusus satu direktorat khusus dalam hal penanganan DPO. Ini akan kami laporkan ke pimpinan,” kata Komjen Agus seraya menegaskan komitmennya mendukung Ombudsman dalam perbaikan pelayanan publik di daerah.

“Bila ada kegiatan Ombudsman akan turun ke wilayah, berkenan bisa kita dampingi untuk sama-sama kita bekerja sama dan melakukan perbaikan. Prinsipnya Bareskrim Polri mendukung kegiatan Ombudsman dalam pelayanan publik,” tambah Agus.

Sementara kedatangan Kepala Bareskrim Polri dan rombongan  disambut hangat oleh anggota Ombudsman, di antaranya Johanes Widijantoro (mewakili Ketua Ombudsman), Jemsly Hutabarat, dan Indraza Marzuki Rais. Silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan cair serta tetap mempedomani protokol kesehatan. (CP)

KPK Dalami Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi ke Indramayu

0

INDRAMAYU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

“KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Namun Ali mengatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

“Meski begitu, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” kata Ali.

Kasus tersebut adalah satud dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah menjalani persidangan dan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut. (***/Husni)

Imbas Habib Rizieq Tolak Ikut Sidang, Kejaksaan Tak Punya Kekuasaan di Pengadilan

0

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung), menegaskan bahwa jaksa tidak pernah memerintahkan personel kepolisian untuk melarang kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab, masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hal tersebut tidak benar karena tim jaksa penuntut umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (19/32021).

Hal ini diutarakan Leonard sebagai tanggapan atas pemberitaan bahwa kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan hadir di ruang sidang oleh aparat kepolisian atas perintah jaksa. Leo menjelaskan, pihaknya melaksanakan pesidangan perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan yang membelit terdakwa Rizieq dkk.

Sesuai penetapan majelis hakim bahwa persidangan kembali digelar secara daring (online). Adapun agenda persidangan kali ini sama seperti agenda pada hari Selasa (16/3), yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Timur dan Kejagung.

Setelah Majelis Hakim membuka persidangan, majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Rizieq di persidangan. JPU pun menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian, namun terdakwa Rizieq tetap tidak bersedia.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar kembali berusaha kembali menghadirkan terdakwa Rizieq ke persidangan. Namun upaya JPU ini kembali tidak membuahkan hasil. Terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online.

Atas perintah Ketua Hakim Majelis agar JPU menghadirkan terdakwa Rizieq dengan cara apapun ke persidangan. Akhirnya Rizieq hadir di persidangan, tetapi tetap pada pendiriannya, untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara daring dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kemudian Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa Rizieq bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara daring,” ujarnya.

Tapi Rizieq tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara daring. Atas dasar itu, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Rizieq. Selanjutnya JPU pun membacakan surat dakwaan. (***/Nurali)

Pangkas Birokrasi yang Panjang, Perizinan di Daerah Harus Berbasis Elektronik

0

JAKARTA – Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan penyelenggaraan perizinan di daerah akan berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Itulah landasan perizinan berbasis elektronik,” kata Hudori dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Hal tersebut juga berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah secara terintegrasi.

Dalam kaitan itu, Hudori menekankan pentingnya peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah, sekaligus memberikan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

DPM-PTSP juga berperan untuk monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan komersial. Selain itu, DPM-PTSP harus berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai komitmen pemohon yang masuk melalui melalui OSS.

Dengan pelayanan yang baik, pemohon akan lebih mudah memperoleh nomor izin berusaha, serta sertifikat standar dan izin sesuai ketentuan. Adapun DPM-PTSP juga berperan untuk memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha.

Untuk diketahui, PP No. 6/2021 ini memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Prabawa Eka Soesanta menambahkan Kemendagri akan terus memberikan pemahaman penyelenggaraan perizinan berusaha kepada pemda.

“Diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (***/Husni)

Kapanpun, Bupati dan Walikota Bebas Ganti Sekda yang Tak Bekerja Profesional

0
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo

SALATIGA — Bupati atau Walikota di Indonesia sekarang sudah lebih leluasa dalam penempatan pejabat di lingkup daerah masing-masing, khususnya terkait dengan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi pucuk pimpinan birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Bahkan, bila perlu Bupati/Walikota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika memang tidak mampu bekerja secara profesional serta tidak dapat melakukan reformasi birokrasi di internal pemerintah daerah.

“Silahkan lakukan itu jika memang Sekda tidak cakap kinerjanya, sesuai arahan boleh ganti Sekda setiap saat diperlukan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo usai acara di Salatiga, Jumat (19/3/2021).

Hal itu, menurut Tjahjo, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam upaya menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik. Karenanya reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.

“Saya kira janji Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada pemilihnya saat kampanye sama tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau kepala OPD tidak mampu bekerja boleh mengganti kapan saja dibutuhkan, kalau perlu setiap bulan,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, tugas Sekda dan ASN harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah. Kemudian, dapat menggabungkan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Ia menambahkan, terlebih pada era pemerintahan Presiden Jokowi transformasi kesehatan dan sosial harus berjalan seimbang di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).

“Maka layanan publik dengan skala prioritas ini penting. Misalnya orang mau mengurus KTP, SKCK, SIM keimigrasian sampai perbankan selesai dalam waktu cepat. Kecepatan dan ketepatan inilah yang diinginkan Presiden,” ujarnya.

Tidak kalah penting, tambah Tjahjo, Bupati/Walikota juga harus memiliki keberanian terutama dalam memutuskan setiap persoalan yang dilanda daerah sesuai kebutuhan. Kemudian mampu menjaga stabilitas keamanan daerah termasuk mendeteksi masalah sosial seperti stunting dan sebagainya. (***/CP)

instaup apk gbwhatsapp apk  ativador office 2021 

Anggota DPR Turun Tangan, Bupati Kuningan dan Wakilnya Tetap Dwi Tunggal

0
Bupati Kuningan Acep Purnama dengan Wakil Bupati M Ridho Suganda

KUNINGAN — Perselisihan antara Bupati Kuningan Acep Purnama dengan Wakil Bupati M Ridho Suganda sepertinya sudah berakhir pasca pertemuan keduanya yang difasilitasi Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga anggota DPR RI, Ono Surono. Kedua pemimpin daerah itu dipertemukan di ruang kerja Ono di Senayan, Jakarta, Kamis (18/03/2021).

Menurut Ono, pertemuan Bupati Acep Purnama dan wakilnya, Ridho Suganda menepis hubungan yang tidak harmonis diantara keduanya. “Pertemuan saya, Pak Acep dan Ridho dalam rangka mendiskusikan pembangunan di Kuningan, sekaligus menanggapi isu-isu yang saat ini berkembang di Kuningan tentang ketidakharmonisan kedua pemimpin itu,” jelasnya.

Dikatakan lagi olehnya, Acep maupun Ridho, sangat mengerti betul hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab baik sebagai anggota Legislatif maupun Eksekutif. “Di PDI Perjuangan kami diajarkan bahwa kekuasaan ibukan tujuan utama tapi bagaimana setiap jabatan yang kami emban menjadi sarana untuk mensejahterakan rakyat,” kata dia.

Ono menambahkan, Kabupaten Kuningan masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar, yaitu bagaimana menyelesaikan masalah kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Sehingga perlu sinergitas antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang diawali dengan kerja bersama, gotong royong antara Bupati dan Wakil Bupati.

“Acep Purnama dan Ridho Suganda adalah kader terbaik dan keduanya juga menjabat di struktur DPC PDI Perjuangan Kuningan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Pariwisata. Mereka mempunyai komitmen yang tinggi untuk bisa menjalankan tata kelola partai, baik sebagai struktural maupun eksekutif,” ujarnya.

Terkait masalah isu yang berkembang bahwa keduanya terlibat konflik, sampai akhirnya Wakil Bupati mengembalikan fasilitas, hal itu merupakan sebuah romantika, dinamika dan dialektika yang diawali dengan komunikasi yang sebelumnya jarang dilakukan secara langsung.

Setelah keduanya bicara dan menyatakan komitmennya untuk selalu berada di jalur pengabdian, maka tidak ada jalan lagi kecuali jalan untuk selalu bersama-sama membangun Kuningan. “Acep Purnama dan Ridho Suganda akan tetap solid dan kompak dalam satu bingkai Dwi Tunggal,” imbuhnya. (***/CP)

Serap Aspirasi, Bupati Jombang Diskusi Dengan Pedagang Kecil

0
JOMBANG — Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab punya kepedulian yang besar terhadap warga kecil. Itu terlihat dengan sikapnya yang mau menerima secara resmi kedatangan perwakilan pedagang kecil kaki lima (PKL) yang tergabung dalam wadah Hiburan Pedagang Jombang (HPJ).
 
Bertempat di ruang rapat Swagata Pemkab Jombang, Rabu (17/3/21), pengurus HPJ dipimpin Ketuanya, Ridwan, diterima Bupati Mundjidah yang didampingi Kasatpol PP Agus Susilo Sugiyoto, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Bambang Nurwijanto serta beberapa pejabat Pemkab.
 
Dalam pertemuan itu, pengurus HPJ berharap Bupati dan Pemkab Jombang dapat memberikan solusi atas nasib PKL yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, dengan memfasilitasi event atau kegiatan di lahan milik Pemkab yang ada di setiap kecamatan.
 
Ridwan mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 melanda, pendapatan para pedagang hiburan anjlok hingga 90 persen. Beberapa di antaranya bahkan gulung tikar dan bekerja serabutan untuk bertahan hidup.
 
”Dahulu sebelum pandemi, setiap berjualan kita bisa mendapat Rp 50 ribu sampai 100 ribu per hari, tapi sekarang sulit sekali. Apalagi hiburan masih belum dibolehkan, ” ujarnya lirih di depan Bupati Jombang.
 
Beberapa pedagang, lanjutnya, seperti mandi bola, dan mainan anak-anak tidak dapat berjualan saat pandemi. Apalagi setelah adanya PPKM berbasis mikro menggelar hajatan memang belum dibolehkan sehingga mereka tidak berjualan. ”Ya, akhirnya kami bekerja serabutan, ” tambahnya.
 
Dalam paparan itu, pihak HPJ menyerahkan keputusannya kepada Bupati Jombang, dan berharap Bupati juga merekomendasi para PKL agar bisa berjualan di pasar Ngrawan Tembelang. ”Kami ingin berjualan disana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan” imbuhnya.
 
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menjelaskan, agenda audiensi dengan pedagang hiburan ini merupakan yang pertama kali untuk menyaring aspirasi. 
 
”Sebelum pandemi Covid-19, mereka biasanya yang berjualan dipinggir pinggir jalan terutama saat pengajian juga hajatan, mereka keliling dari satu hajatan ke hajatan lainnya. Kami akui tanpa kehadiran mereka, acara tidak ramai, ” ujar Bupati.
 
Ia menambahkan, pedagang juga berharap Pemkab dapat memfasilitasi untuk berjualan di lapangan yang ada di masing masing-masing kecamatan terutama, di lahan Pemkab.
 
“Tentu saya terima aspirasi ini untuk selanjutnya akan kita rapatkan dengan OPD yang terkait, karena kita belum tahu persis bagaimana kondisi di masing-masing kecamatan. Apakah ada lahan atau lokasi yang bisa digunakan. Jadi nanti kita koordinasi terlebih dahulu,” pungkas Bupati . (Amin/Iwan)

Pelantikan Pengurus Baru PWI Jombang Meriah, Wartawan Gelar Sarasehan

0
JOMBANG — Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang , yang digelar di Pendopo Pemkab Jombang berlangsung meriah. Selain dihadiri tokoh nasional dan para pejabat daerah, bersamaan dengan pelantikan pengurus periode 2021-2024 itu diadakan sarasehan wartawan mengusung tema meneladani KH.Abdul Wahab Chasbullah yang membangkitkan spirit perjuangan melalui tulisan.
Dalam pelantikan tersebut, hadir Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono dan Sekretaris Eko Pamuji. Selain itu, terlihat Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Wabup Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Dinas/Badan di lingkup Pemkab Jombang.
Usai pelantikan, Ketua terpilih yaitu H.Sutono Abdilah mengatakan khusus di PWI Jombang saat ini ada 27 anggota dan ada 4 orang masih melaksanakan Uji Kopetensi Wartawan(UKW) sebagai syarat menjadi anggota PWI.
 
“Mengenai program kerja, kita ingin mengadakan edukasi maupun literasi kepada pelaku UMKM tentang manfaat pemasaran melalui teknologi informasi. Sebab penting sekali memperkenalkan produk -produk mereka kepada masyarakat secara cepat dan lugas,” jelasnya.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Pelantikan dan Sarasehan, Syafii mengatakan pelantikan pengurus PWI periode 2021-2024 ini menindaklanjuti hasil muscab bulan lalu dan juga ingin menampilkan hal lebih dari sekedar seremonial belaka.
 
“Kita berharap dengan pelantikan pengurus PWI dan melalui sarasehan ini kita bisa mewarisi semangat ulama besar sekaligus intelektual Islam mendiang KH.A.Wahab Chasbullah di masa sekarang,” ujarnya. (Wiwin/ Iwan)

Presiden Pastikan Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Tenaga Pendidik Tuntas

0

MAKASSAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sekolah atau belajar tatap muka di seluruh tanah air akan dibuka setelah vaksinasi massal COVID-19 menyasar seluruh masyarakat. Termasuk vaksinasi massal yang diikuti oleh para guru atau tenaga pendidik.

Menurut Presiden, aktivitas belajar mengajar dapat dilaksanakan kembali di sekolah-sekolah namun dalam skala terbatas dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan standar di masa pandemi Covid.

“Seperti di sini (Makassar, Red) semuanya tadi ada 500-an guru yang divaksin dan kita harapkan nanti, dari total delapan ribu yang ada di Makassar semua sudah mendapat vaksin,” papar Presiden Jokowi saat menyaksikan festival smart vaksinasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2021).

“Apabila semuanya telah selesai divaksin, kita harapkan nanti akan ada uji coba tatap muka terbatas. Kemudian di bulan Juli, akan dilakukan lagi untuk masuk sekolah, tetapi juga program tatap muka terbatas,” ujarnya.

“Dari situlah nanti dievaluasi apakah nanti bisa dilakukan tatap muka penuh. Mungkin pada bulan-bulan (Juli) setelah itu. Kita berharap bahwa proses vaksinasi ini tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di provinsi-provinsi lain,” tambah Jokowi.

Presiden mengungkapkan dirinya telah menginstruksikan kepada para Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk segera melaksanakan atau mempercepat pelaksanaan vaksinasi secara massal agar pandemi bisa segera berakhir.

“Saya perintahkan untuk secepat-cepatnya, sesegera mungkin melakukan vaksinasi, utamanya para pada lansia, para petugas publik agar vaksinasi semakin hari semakin cepat dan semakin banyak, agar bisa mengurangi penularan COVID-19 di negara kita,” imbuhnya.

Selain meninjau festival smart vaksinasi di Makassar, presiden juga menyempatkan melihat proses vaksinasi di Kabupaten Tanah Toraja di sela-sela kunjungan kerja untuk peresmian Bandar Udara Bontokunik, Toraja.

Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, festival smart vaksinasi ini adalah salah satu dari pencanangan Makassar Recover dilaksanakan di hotel Dalton dan juga diikuti 500 lebih guru menerima vaksin.

Untuk proses vaksinasi, jelas tokoh yang populer dengan panggilan Danny Pelangi itu, difokuskan pada tenaga pendidik. Selain itu disiapkan dua kontainer yang sudah didesain sebagai ruangan para tenaga kesehatan.

“Ada dua bilik saat ini sebagai percontohan juga untuk selanjutnya kontainer seperti itu akan di tempatkan di seluruh kelurahan di Makassar. Fungsinya dua bilik ini, satu sebagai klinik kecil guna mengetahui kondisi seseorang lalu bilik selanjutnya untuk pendaftaran,” pungkasnya. (***/Clok)

Artis Seksi Cynthiara Alona Tersangkut Kasus Dugaan Prostitusi Online di Hotel

0

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktris Cynthiara Alona (CA) tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Kabar soal Cynthiara Alona ini pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, Kamis (18/3/2021).

Kombes Yusri Yunus  mengungkapkan kalau wanita berusia 35 tahun itu statusnya sudah naik menjadi tersangka. “CA sudah tersangka. Sekarang ada di Polda Metro Jaya. CA adalah pemilik hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi online,” ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3) terkait prostitusi online. Dalam aksi itu, polisi mengamankan pemilik hotel Cynthiara Alona yang diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Sosok Cynthiara Alona dikenal sebagai salah satu artis yang sering berbusana terbuka alias berpakaian seksi. Sehingga tak heran, popularitasnya pun cepat melejit.

Dikutip dari situs wikipedia, Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Cynthiara Alona diketahui berdarah Jawa dan Aceh. Dikenal sebagai seorang model seksi dan aktris layar besar serta membintangi beberapa sinetron plus FTV.

Awal karier Cynthiara Alona dimulai saat usia 17 tahun. Ia menjadi model dan bintang iklan sebuah produk perbankan. Dari situ namanya mulai dikenal luas. Selanjutnya, Cynthiara pun merambah dunia film.

Ia mulai dikenal dalam film Kutunggu Jandamu (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran Lia dalam sinetron Cinta Jangan Buru-Buru (2007) bersama Nia Ramadhani dan Mike Lewis.

Nama Cynthiara Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron Titip Rindu (2010) yang sempat ngetop di akhir dekade 2000.

Berikut daftar Film Cynthiara Alina

– Drop Out (2008)

– Setan Budeg (2008)

– Paku Kuntilanak (2009)

– Susuk Pocong (2009)

– Hantu Binal Jembatan   Semanggi (2009)

– Diperkosa Setan (2010)

– Cin… Tetangga Gue, Kuntilanak! (2010)

Daftar Sinetron Cynthiara Alona

– Cinta Fitri Season 1 (2007)

– Cinta Jangan Buru-Buru (2007)

– Cinta Kirana (2008)

– Seruni (2010)-

  1. Titip Rindu (2010).

(***/Sally)