Minggu, 20 Juli 2025
Beranda blog Halaman 272

Dianggap Gagal Kerja dan Langgar Aturan, Rapat Pleno Pengurus DPP KNPI Berhentikan Ketua Umum

0

JAKARTA – Kepemimpinan Haris Pertama selama menjabat ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018-2021 dinilai gagal dan bahkan dia dianggap melakukan sejumlah pelanggaran atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Oleh karena itu, Haris diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Keputusan ini mencuat dalam rapat pleno pengurus DPP KNPI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021). Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri bersama Sekretaris Jendral DPP KNPI Jackson Kumaat dan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.

Bahri menyebutkan sejumlah pelanggaran AD/ART yang dilakukan Haris. Yaitu, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kedua, yang bersangkutan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekuen. Serta tidak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi, yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Ketiga, sebagai ketua umum, Haris telah mengkhianati semangat keberhimpunan, kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI. Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Haris dinilai ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.

Adapun poin keempat atau terakhir ialah, sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, dimana sampai dua tahun kepengurusan, tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI.

“Karena itu, forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” kata Ahmad A Bahri dalam rilis pers yang diterima media massa, Minggu (7/3/2021).

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan rapat pleno pengurus DPP itu diambil, maka Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.

“Atas putusan tersebut, sejak sekarang saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/ dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegas Mustahuddin.

Secara terpisah, Haris Pertama yang dihubungi wartawan, mengatakan dirinya ikhlas dan tidak ingin melawan keputusan tersebut hanya demi mempertahankan jabatan sehingga justru merusak organisasi.

Selama memimpin, Haris mengatakan telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI provinsi, kota/kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.

Bahkan, dalam waktu dekat dia akan menggelar rapat pleno untuk menyaksikan langsung sidang pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2019-2022. Dalam forum tersebut, Haris akan mempertanggung jawabkan tuduhan kesalahan di depan seluruh pengurus DPP dan DPD KNPI se-Indonesia. (***/Cok)

Mahfud MD Tegaskan Ketua Umum Partai Demokrat masih Anaknya SBY

0

JAKARTA — Merespon kegalauan para elite Partai Demokrat setelah terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Jendral Purn Moeldoko sebagai ketua umum baru, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan saat ini yang tercatat sebagai Ketua Umum Partai yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mahfud MD mengungkapkan tidak ada perubahan di catatan resmi Kementerian Hukum dan HAM, faktanya AHY masih sah memegang kendali Partai Demokrat. “Pengurusnya yang resmi tercatat di kantor pemerintah itu AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” kata Mahfud MD dalam keterangannya di video yang disiarkan pada Sabtu 6 Maret 2021.

Masih menurut Mahfud Md, KLB Deli Serdang-Sumut belum melapor kepada pemerintah. Terkait apakah KLB Demokrat Deli Serdang itu sah atau tidak akan, tentunya harus diteliti pemerintah saat mereka mengirimkan berkas dokumen untuk pengesahan pengurus parpol.

“Kalau orang dari kelompok KLB melapor, lalu pemerintah imenilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaraa siapa, barulah diputuskan ini sah atau tidak sah, nanti pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan ,” urainya.

Selian itu, Mahfud mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak menganggap ada KLB di tubuh Demokrat, melainkan temu kader internal yang tidak bisa dilarang pemerintah. “Karena kan harus ada pemberitahuan resmi sebagai KLB pengurusnya siapa, sehingga yang ada misalnya di medan itu kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” ujarnya.

Seperti diketahui, KLB di Partai Demokrat ini, mau tidak mau menyeret pemerintah untuk ikut terlibat, lantaran kubu AHY secara lantang meminta pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak melegalkan hasil KLB Deli Serdang yang baru berlalu. (**/Husni)

Tidak Melulu Penindakan, Kejaksaan Wajib Menjaga Iklim Usaha yang Kondusif

0

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya, tidak lagi sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan iklim investasi di tanah air berjalan baik. Sebab fungsi dan tanggungjawab jajaran Kejaksaan hakikatnya wajib mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

Burhanuddin menyebut tugas dan wewenang tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2028 yang berjalan berdasarkan pendekatan pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan.

“Menindaklanjuti nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan berusaha. Kejaksaan terus mendukung secara penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Untuk itu, kejaksaan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BKPM,” kata Burhanuddin saat berbicara di acara HIPMI, Jumat malam (5/3/2021).

Dikatakannya lagi, untuk memastikan kondusifitas usaha di tanah air, Kejagung juga telah membentuk Satuan Tugas (satgas) pengamanan invetasi di seluruh Indonesia. Satgas dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2020.

Satgas tersebut pertama kali dibentuk di Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka untuk memberikan kemudahan usaha di Bali untuk mendorong pariwisata. “Satgas tersebut bertugas pada penyelesaian hambatan yang ada di dalam investasi usaha dan bekerjasama dengan kementerian lembaga dan pemda setempat,” jelasnya.

Burhanuddin mencatat hingga saat ini sudah 6 perusahaan yang telah dibantu menyelesiakan hambatan secara hukum dengan nilai Investasi mencapai Rp 26 triliun lebih. “Pembangunan smalter dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kemudian PT Sungai Raya Nikel Indonesia dengan perkiraan jumlah investasi 18 triliun,” pungkasnya. (***/CP)

Demokrat Jatim Tetap Setia pada AHY, DPC Jombang Akan Lawan Pengurus Versi KLB

0
Plt Ketua DPD Demokrat Jatim Emir Dardak - tangan kepal keatas - dan Ketua DPD Demokrat Jombang Gus Sentot - tangan ngepal ke dada
Plt Ketua DPD Demokrat Jatim Emir Dardak - tangan kepal keatas - dan Ketua DPD Demokrat Jombang Gus Sentot - tangan ngepal ke dada

JOMBANG — Kisruh internal Partai Demokrat kian keruh pasca bergulirnya Kongres Luar Biasa (KLB) di kawasan Sibolangit-Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Selain para elite Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Pimpinan Daerah (DPD), pengurus cabang (DPC) Demokrat se-Indonesia juga kencang menyuarakan penolakan.

Pengurus dan Kader Partai Demokrat se-Jawa Timur juga menentang KLB yang telah menetapkan Jendral Purn Moeldoko sebagai ketua umum itu. Sebab KLB ini dianggap hanya kepentingan segelintir kader dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Para kader Demokrat Jatim pun menyatakan kesetiaannya kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu dibuktikan dalam acara Apel Siaga Virtual pada Kamis, (4/3/2021) lalu. Secara lisan Plt Ketua DPD Emir Dardak dan seluruh Ketua dan Sekretaris DPC PD se-Jatim menyatakan tetap loyal kepada AHY sebagai Ketua Umum dan tegas menolak KLB.

“Kami pastikan pengurus Demokrat Se-Jatim tidak ada yang mendukung dan terlibat dalam KLB ilegal GPK PD”. Kata Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Jatim, Fatkhul Hadi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Hal senada dikemukakan Ketua DPC Partai Demokrat Jombang, M. Syarif Hidayatullah yang akrab dengan panggilan Gus Sentot. Ia menegaskan DPC PD Kabupaten Jombang menyatakan ketidaksetujuan pelaksanaan KLB serta menolak hasilnya.

“Kami juga minta Pemerintah tidak mengesahkan hasil KLB GPK-PD. Sebab panitia dan peserta KLB melanggar AD/ART Partai. Dan kami akan melawan hasil itu serta tetap setia kepada kepemimpinan AHY,” kata Gus Sentot kepada kabarindo24jam, Sabtu (5/3/2021).

Saat disinggung apakah ada kadernya yang ikut menghadiri KLB Versi GPK-PD. *Sampai saat ini tidak ada kader DPC PD Jombang yang menghadiri. Karena kalah ada yang nekad datang ke KLB maka akan saya pecat,” tegasnya. (Amin/ Iwan)

Moeldoko Yakin KLB Demokrat Konstitusional, SBY Meradang dan Serukan Perjuangan

0

DELI SERDANG — Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko tampil bak panglima tempur di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam (5/3/2021). Datang setelah dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum yang baru, Moeldoko menyinggung soal nilai kepemimpinan.

Di hadapan seribuan kader peserta KLB, mantan Panglima TNI yang sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan ini mengemukakan bahwa kekuatan pemimpin tentulah disokong para bawahannya. Karena itu, setiap pemimpin wajib atau mampu memberikan semangat ke anggotanya.

“Berbicara leadership, kekuatan panglima iru ada di tangan kalian semua. Panglima tidak ada artinya kalau tidak memiliki prajurit yang tangguh. Seorang pemimpin tugasnya memberikan kekuatan dan energi kepada anakbuahnya, bukan malah melemahkan,” tegas Moeldoko.

Dalam orasi politik perdananya itu, Moeldoko juga merasa yakin sekaligus memastikan, bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang ini sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan juga konstitusional, sehingga tidak ada keraguan baginya untuk bersama Demokrat.

“Setelah adanya kepastian itu, saya dengan sukarela ke lokasi ini walaupun macetnya luar biasa. Saya juga sangat menghargai perbedaan pendapat yang terjadi di KLB ini. Ada yang memilih Pak Moeldoko, Pak Marzuki Ali, inilah namanya demokrasi,” ujarnya.

Moeldoko mengaku tidak memaksa para peserta untuk memilihnya. Sebab semua yang hadir di lokasi tersebut, lanjut dia, sudah memiliki keyakinan. “Saya tidak ada memaksa saudara untuk memilih saya. Kita semua hadir dari sebuah keyakinan,” katanya.

“Pak Marzuki Ali punya pengalaman di partai yang luar biasa, saya punya pengalaman di militer dan pemerintahan. Para senior punya filosofi dan semangat tinggi. Kalau semua kekuatan ini disatukan maka akan menggemparkan Indonesia,” tambahnya.

Moeldoko pun mengajak seluruh kader dari Sabang sampai Merauke untuk sama-sama berjuang meraih kembali kejayaan Demokrat. “Tidak ada yang tertinggal. Semuanya bersatu padu. Seorang pemimpin tugasnya adalah memberikan kekuatan dan energi yang luar biasa kepada bawahan,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan seruan kepada kader usai KLB yang mengangkat Moeldoko. SBY mengajak seluruh kader untuk berjuang mempertahankan kedaulatan dan kemandirian partai.

Menurut SBY, perjuangan mempertahankan kedaulatan dan kemandirian partai adalah perjuangan yang suci dan mulia. “Ibarat peperangan, perang yang kita lakukan adalah perang yang dibenarkan. Sebuah war of necessity. Sebuah justice war, perang untuk mendapatkan keadilan,” jelas SBY.

Selaku Ketua Majelis Tinggi Partai, SBY juga mengatakan bahwa Moeldoko dengan teganya melakukan kudeta. “Banyak yang tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam benar-benar tega. Dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini,” kata SBY.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI ke 6 itu menyatakan, percaya bahwa Presiden Joko Widodo memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi peristiwa yang dia sebut sebagai pendongkelan dan perebutan Partai Demokrat.

“Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil. Serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku. Baik itu konstitusi kita. UUD 1945 dan UU parpol maupun AD/ART Partai Demokrat yang secara hukum mengikat,” ungkap SBY. (***/Cok)

Kepedulian Bupati Ade Yasin, Pemkab Bogor Angkat Ribuan Honorer Jadi PPPK

0

CIBINONG — Kepedulian Bupati Bogor Hj.Ade Yasin atas nasib tenaga honorer, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bertindak cepat dengan mengangkat sebanyak 1.182 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal Maret 2021 ini.

“Para PPPK yang diangkat itu tersebar di beberapa dinas seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan,” kata Bupati Ade dalam keterangan persnya yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Jumat (5/3/2021).

Pengangkatan PPPK ini, kata Bupati Ade, merupakan bentuk keberpihakan terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk pembangunan Kabupaten Bogor tanpa mendapat perhatian lebih dari Pemkab.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami untuk para tenaga honorer yang sudah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi pembangunan Kabupaten Bogor. Dengan adanya pengangkatan ini, saya berharap kinerja mereka semakin optimal,” ujarnya.

Penyerahan SK PPPK ini sendiri sudah dilaksanakan di UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karadenan, Cibinong pada Selasa (2/3) lalu. Dan untuk pengangkatan tersebut, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 57.175. 210.823 untuk gaji PPPK.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Zulkifli, menambahkan Pemkab Bogor telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer pada 2019. “Sebanyak 1.672 orang yang diseleksi. Ada 1.199 orang dinyatakan lulus passing grade,” jelasnya.

Dari total keseluruhan PPPK yang dinyatakan lulus passing grade tersebut, lanjut Zulkifli, hanya sebanyak 1.182 orang diusulkan penetapan nomor induk PPPK melalui aplikasi Docudigital dan SAPK pada tanggal 30 desember 2020.

“Ada 5 orang meninggal dunia dan 12 orang mengajukan pengunduran diri”, terangnya seraya menambahkan bahwa 1.182 orang terdiri dari formasi Penyuluh Pertanian 44 orang, formasi Pendidik 1.115 orang, dan formasi Tenaga Kesehatan atau Medis 23 orang.

PPPK yang diangkat tersebar kedalam Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan 1.115 orang, Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan 39 orang, dan Dinas Perikanan dan Peternakan 5 orang. Lalu di RSUD Cileungsi 2 orang, RSUD Ciawi 1 orang, dan RSUD Cibinong 3 orang. (Nurali/Ded)

Reserse Polri Harus Jadi Pemberi Solusi, Bukan Malah Menjadi Beban Masyarakat 

0

JAKARTA – Personil Reserse Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara dalam penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi, bukan malah menjadi beban masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Reserse diminta untuk siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan juga mengambil tindakan secara bijaksana. “Reserse harus menegakkan hukum untuk keadilan,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Commander Wish di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Mantan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Baharkam Polri ini juga memerintahkan jajarannya untuk bekerja dab bertindak profesional serta tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.

“Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai upaya masyarakat mendapatkan pendapatan di tengah pandemi itu direcoki oleh tindakan yang tak perlu,” ujar Komjen Agus.

Ia menekankan bahwa anggota reserse harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat luas. “Karena yang diperangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi Covid-19,” tegas jenderal bintang tiga ini.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 1989 ini menyatakan, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.

Dia menyebut apabila penegakan hukum menimbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Penyidik juga diminta membuka ruang mediasi yang seluas-luasnya untuk penyelesaian damai.

“Harus kita pahami bersama, bahwa hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Dan bila korban mencabut laporan, segera hentikan, jangan dilanjutkan,” pungkas Agus. (***/CP)

AHY Murka, Jendral Purn Moeldoko Ketua Umum Demokrat Versi KLB

0

JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) tetap bergulir meskipun ditentang keras oleh DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Suka tak suka, KLB yang dimotori para pendiri Demokrat itu telah memilih Jendral Purn TNI Moeldoko sebagai ketua umum yang baru.

Dalam sidang KLB yang menghebohkan dunia politik nasional itu, peserta KLB mengajukan dua nama sebagai calon ketua umum, yakni Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dan saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen, membacakan voting, mayoritas peserta KLB mendukung Moeldoko.

“Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025,” kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen. KLB juga menetapkan Marzuki Alie yang juga mantan Sekretaris Jendral Demokrat, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

“Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner,” kata Jhoni Allen di meja pimpinan sidang yang disambut gemuruh dan aplus seribuan kader Demokrat. Akan tetapi, Moeldoko tidak hadir di lokasi KLB lantaran masih di tengah perjalanan.

Karenanya, panitia acara KLB langsung menghubungi Moeldoko melalui telepon seluler. Saat itu dijelaskan, bahwa namanya terpilih hasil pilihan mayoritas peserta dan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum. “Saya terima, terima kasih,” jawab Moeldoko.

Namun sebelumnya, Moeldoko menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan Partai Demokrat. “Saya berterima kasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?”.

Kemudian, ia juga menanyakan kesiapan kader untuk bergotong royong demi kepentingan nasional. “Apa kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?” tanya dia yang lalu dijawab kesiapan peserta KLB.

Menanggapi KLB tersebut, AHY meresponnya dengan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak mengesahkan hasil KLB tersebut oleh karena KLB itu ilegal dan jelas melawan hukum.

“Saya meminta dengan hormat kepada bapak Presiden khususnya, dan Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum tadi,” kata AHY, dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta.

AHY mengaku, sudah menyiapkan tim hukum. Pihaknya akan melaporkan siapa pun yang terlibat dalam KLB tersebut. “Langkah yang akan kami tempuh setelah ini adalah melalui tim hukum yang sudah kami persiapkan. Melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam KLB,” ujarnya. (Sutan/Leo/CP)

Kemenkeu Ajak BPKP Awasi Dana Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional

0

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Negara bersinergi melakukan upaya penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi. Hal itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.

Kerjasama ini dirasa penting untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sejak 2020 hingga saat ini menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.

Dimana salah satu turunan APBN adalah Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp699,43 triliun yang dalam hal ini dikelola oleh Kemenkeu. Untuk itu, BPKP berperan penting melakukan pengawasan umum.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, menjelaskan kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU.

Nota Kesepahaman Kemenkeu dengan BPKP mencakup ruang lingkup pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI,

“Kemudian dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional,” kata Rahayu dalam siaran persnya yang diterima media massa, Jumat (5/3/2021).

Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama pengawasan APBN mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, APIP, aparat penegak hukum, dan BPK. Pengawasan APBN dilakukan untuk memastikan anggaran tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa,” ujar Rahayu.

Terakhir, lanjut Rahayu, peran aktif masyarakat juga diperlukan sebagai kontrol sosial. Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan. (***/CP)

Presiden Jokowi Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Optimalkan Pelayanan Publik

0

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah terus menggenjot percepatan penyederhanaan birokrasi sesuai target Presiden Jokowi yang ingin menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Harapannya, kata Tjahjo, dengan penyederhanaan birokrasi ini berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi. Termasuk juga upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

“Penyederhanaan birokrasi itu sendiri merupakan salah satu arahan Bapak Presiden yang bertujuan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Sehingga selama ini kerap kali menghambat proses pelayanan publik,” papar Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Jumat (5/3/2021).

Tjahjo menambahkan, terkait dengan penyederhanaan birokrasi, berdasarkan laporan terbaru, Kemenpan RB telah menetapkan 42 jabatan fungsional baru. Dan masih ada sekitar 124 usulan jabatan fungsional baru yang sedang dalam proses pembentukan. “Sehingga secara total jabatan fungsional yang telah kita miliki sebanyak 242 jabatan saat ini,” ujarnya.

Namun demikian, Tjahjo pun mengingatkan jabatan fungsional baru yang dibentuk bukanlah jabatan fungsional rasa struktural. “Disamping itu, Bapak Presiden pada hakekatnya menginginkan seluruh ASN, khususnya para penyelenggara negara, daerah dan yang terkait pelayanan publik, dapat merubah pola pikirnya,” katanya.

Sebab, menurut Tjahjo, pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural. Seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat. Sehingga pegawai ASN seringkali cenderung lebih meminta dilayani ketimbang melaksanakan tugas utamanya. Yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Karena itu, kata dia, proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tetapi dengan pertimbangan yang matang. Ini sangat penting untuk menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan.

“Akan tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional. Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi “jabatan fungsional rasa struktural” yang berarti tidak menghilangkan hirarki,” tegas Tjahjo.

Sejauh ini, kata Tjahjo,sampai dengan bulan Februari 2021, ditingkat pusat atau di level kementerian atau lembaga, pemerintah berhasil menyelesaikan 90 persen proses penyederhanaan birokrasi. Konkritnya, sekitar 39.000 jabatan setingkat eselon III dan eselon IV atau jabatan administrasi yang berhasil dipangkas, dialihkan ke jabatan fungsional.

“Dan dalam kaitan dengan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah, Kemenpan RB bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tampaknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Namun segera siapkan strategi untuk percepatan di daerah,” pungkasnya. (***/Husni)