Site icon Kabarindo24jam.com

Industri Media Terpuruk, DPR Didesak ‘Atur’ Platform Digital

kabarindo24jam.com

akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Heryanto Djoewanto, menyampaikan usulan agar DPR RI membentuk Undang-Undang (UU) Platform Digital.

Kabarindo24jam | Jakarta – Industri media penyiaran saat ini telah terdampak buruk akibat adanya platform digital. Tak heran, jika saat ini banyak pihak yang mengeluhkan industri penyiaran telah mengalami masa senja atau mengalami keterpurukan. Faktanya tak sedikit stasiun televisi dan juga radio tumbang alias mengalami kebangkrutan.

Karenanya, akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Heryanto Djoewanto, menyampaikan usulan agar DPR RI membentuk Undang-Undang (UU) Platform Digital. Hal itu disampaikan Ignatius dalam RDPU bersama Komisi I DPR RI membahas RUU Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Kita semua mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” kata Ignatius.

Dia mengatakan industri surat kabar, majalah, televisi serta radio pun terdampak dari perubahan konsumsi masyarakat tersebut. Dia lantas menilai industri penyiaran cukup lambat dalam beradaptasi dengan perkembangan digital saat ini.

“Perlu ada peran pemerintah dan juga dalam hal ini adalah DPR dalam rangka memelihara tumbuhnya industri penyiaran, industri pers yang sehat yang juga menyejahterakan bagi mereka yang bekerja di dalam industri tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan industri penyiaran. Salah satunya, kata dia, dengan membentuk UU Platform Digital. “Untuk itu, menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan UU tersendiri yang berbeda dengan UU Penyiaran,” ujar Ignatius.

Lebih lanjut, Ignatius mengatakan beberapa negara berupaya ‘mengatur’ platform digital dan lembaga penyiaran dengan satu kerangka besar. Misalnya, dia mencontohkan Kanada, memiliki UU Konvergensi maupun online streaming act.

“Atau di Australia mengenal ada yang disebut sebagai online safety act, kemudian di Inggris dan Uni Eropa ada aturan yang disebut sebagai audio visual media services directive. Kini, saatnya DPR RI membuat regulasi untuk menyelamatkan industri media massa nasional,” pungkasnya. (Cky/*)

Exit mobile version