Home / Headline / Hukum

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:55 WIB

Intelijen Kejaksaan Agung Kawal Proyek Strategis Pembangunan untuk Pencegahan Korupsi

JAKARTA — Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Sunarta, menegaskan bahwa proyek-proyek pembangunan strategis harus berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi masalah hukum setelah pengerjaan selesai. Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan upaya preventif untuk meminimalisasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, upaya preventif itu merupakan bagian dari program prioritas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang salah satunys penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.

“Tetapi lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi,” ujar Sunarta saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  Siap Hadapi dan Tumbangkan Rezim Militer, Pemerintahan Persatuan Myanmar Terbentuk

Dalam pelaksanaannya, lanjut Sunarta, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi terkait program dan kegiatan pembangunan.

“Khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh pemilik dan pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara (APBN).

“Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran edukasi, pembinaan dan pencegahan Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tentunya tindakan untuk deteksi dini,” ujar Sunarta.

Baca Juga :  Majukan Ekonomi Biak Numfor, Menko Marves Segera Bangun Kargo Bandara dan Pelabuhan

Ia juga mengatakan kinerja intelijen termasuk sebagai peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

“Utamanya di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” imbuhnya.

“Secara umum dapat dijelaskan bahwa pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan,” pungkasnya. (***/Wmp)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK