SEMARANG – Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap pria berinisial RR, seorang jaksa gadungan yang dilaporkan melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pejabat di daerah.
Penangkapan RR yang dipimpin langsung oleh Direktur Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Johnny Manurung itu, dilakukan tanpa ada perlawanan di Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah, sekira pukul 03.00 WIB, Selasa dini hari (24/8).
RR terciduk setelah diintai selama beberapa hari oleh tim intel Kejaksaan sebab dia dilaporkan kerap mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan serta penipuan pada korbannya. Di dalam mobil miliknya ditemukan kartu tanda pengenal Jaksa, bahkan ada ID card Mabes Polri.
“Dini hari tadi, tim Jamintel Kejaksaan Agung dibantu oleh Tim Asintel Kejati Jawa Tenga berhasil membekuk RR. Dalam aksinya, RR mengaku sebagai Jaksa dan minta uang Rp2 miliar dan sudah di kasih uang muka (DP) berupa proyek”, jelas Johnny Manurung.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Atang Pujiyanto menjelaskan, penangkapan jaksa gadungan itu merupakan perintah langsung Jaksa Muda Bidang Intelijen.
Menurutnya, sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejaksaan Agung. Dia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk mendapatkan proyek.
Namun Atang menegaskan, segala tindakan dan perbuatan R tidak ada kaitannya dengan kejaksaan. Perkara dugaan penipuan ini selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (***/Cok)