Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Istri Diperiksa Kejaksaan Agung, Tom Lembong Geram

KabarIndo24Jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merasa gusar atas pemeriksaan istrinya, Maria Franciska Wihardja, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus.

Kepada wartawan, Tom mengaku sudah mengetahui hal pemeriksaan terhadap istrinya oleh Jaksa penyidik. “Tentunya tahu ya,” kata Tom Lembong seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Namun Tom tidak banyak memberikan komentar atas pemeriksaan istrinya tersebut. Dia mengatakan tidak usah membawa-bawa keluarga jika ada masalah dengannya. “Saya kira, kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi saya kira sekian saja,” ujarnya dengan nada geram.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua saksi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula. Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, selain Franciska, ada satu orang lainnya yang diperiksa, yakni istri pengacara bernama Junaedi Saibih berinisial CA. Junaedi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” kata Harli melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5). “Dua saksi berinisial CA selaku istri Tersangka JS dan MFW selaku istri Tersangka TTL pada perkara impor gula,” lanjutnya.

Harli mengatakan kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sejumlah perkara.

Namun Harli belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli. (Adul/*)

Exit mobile version