Site icon Kabarindo24jam.com

Isu PHK Massal Gudang Garam Dibantah Manajemen

Kabarindo24jam.com | Jatim – PT Gudang Garam Tbk akhirnya angkat bicara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang ramai diperbincangkan publik. Perusahaan menegaskan tidak ada PHK massal, melainkan pelepasan karyawan melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam surat resmi Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025, manajemen menyatakan sebanyak 309 karyawan yang keluar merupakan hasil dari pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan.

“Operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa seluruh hak karyawan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga menegaskan langkah ini tidak memengaruhi kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional. Gudang Garam bahkan terus berinovasi dengan meluncurkan sejumlah produk baru sepanjang 2024 untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar, di tengah tantangan berupa kenaikan tarif cukai dan peredaran rokok ilegal berharga murah.

“Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” tulis manajemen.

Sebelumnya, isu PHK massal di tubuh Gudang Garam mencuat setelah laporan masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Namun, Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan hal tersebut bukanlah PHK.

“Informasi awal dari manajemen gudang garam bahwa memang ada program pensiun dini. Bukan PHK. Karena pensiun dini itu ditawarkan ke pekerja,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (8/9).

Dengan klarifikasi ini, perusahaan berharap publik dapat memahami bahwa isu PHK massal tidak benar adanya, dan perseroan tetap menjaga stabilitas usaha serta kesejahteraan tenaga kerjanya. (Man*/)

 

Exit mobile version