Site icon Kabarindo24jam.com

Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan, Tiga Bintang Empat Jadi Kandidat

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bakal melantik Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (Wapang TNI) dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025. Meski belum muncul nama siapa sosok yang menjabat orang nomor dua di insitusi TNI, tetapi ada tiga kandidat terkuat yang saat ini menyandang bintang empat.

Saat ini setidaknya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) aktif berbintang empat di tubuh TNI. Pertama adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1992 yang berasal dari kecabangan infanteri (Kopassus) dan Detasemen Tempur Cakra. Ia diketahui juga merupakan menantu dari Luhut Binsar Panjaitan.

Kedua adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Ia dilantik sebagai KSAL pada 28 Desember 2022 Muhammad Ali adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989 dan mengawali kariernya sebagai Perwira Depops KRI Sigalu 857 pada 1990. Ia juga pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan pada 2021 hingga 2022.

Nama terakhir yang tercatat sebagai perwira bintang empat adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1993. M Tonny Harjono Tonny juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus KSAU dan Pangkogabwilhan II. Hingga pada 5 April 2024, Tonny resmi dilantik sebagai KSAU.

Diketahui, tugas Wapang TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wapang TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sementara dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. Dan dalam Lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.

Terkait hal itu, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menyebut pos Wakil Panglima TNI sudah dibuka sejak  2019 seiring keluarnya Perpres No 66 tahun 2019, yang telah diubah menjadi Perpres No 84 tahun 2025 tentang Organisasi TNI. Namun, kata dia, reaktivasi posisi Wapang TNI ini dapat diinterpretasi dalam beberapa hal.

Pertama, semakin luasnya peran, tugas dan ruang sebagai konsekuensi dari adanya UU No 3/2025 tentang TNI menjadikan tugas seorang Panglima TNI menjadi semakin kompleks. Peran yang selama ini dimainkan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas ini sehingga pos Wapang dihidupkan.

Kedua, kata Anton, semakin masifnya keterlibatan TNI dalam sejumlah OMSP dan berkolaborasi dengan K/L juga menyiptakan ‘problem kesetaraan’  birokrasi tersendiri. Posisi menteri yang setara dengan jenderal bintang empat, mau tidak mau hanya dapat diimbangi dengan komunikasi efektif melalui pejabat dengan kepangkatan yang setara.

Selama ini, jenderal penuh hanya dipegang oleh panglima TNI dan kepala staf angkatan. Sedangkan Kasum TNI masih dijabat perwira tinggi bintang 3. “Ketiga, reaktivasi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan terbitnya Perpres No 85/2025 tentang Kementerian Pertahanan. Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara,” kata Anton.

Terkait sosok yang ideal mengisi pos Wapang, kata Anton, sejatinya tidak ada klausa dalam UU TNI maupun Perpres TNI yang mengatur prasyarat jabatan ini. Berbeda halnya dengan pos Panglima TNI misalnya, yang mensyaratkan figur tersebut harus pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan.

Akan tetapi, kata dia, Perpres TNI secara tegas hanya menyebutkan pos ini akan menyandang pangkat bintang empat.  Tanpa adanya ketentuan rigid terkait prasyarat jabatan, pos Wapang tentu saja dapat diisi oleh para kepala staf maupun perwira tinggi bintang tiga.

“Mengingat selama ini tugas pembinaan kekuatan setiap angkatan dilakukan oleh masing-masing Kepala Staf maka ada baiknya sosok yang menjabat pos Wapang sudah menguasai seluk beluk pembinaan kekuatan. Dengan demikian, pejabat yang mengisi pos wapang tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa langsung bekerja,” kata Anton. (Cky/*)

Exit mobile version