Site icon Kabarindo24jam.com

Jadi Tersangka, Menghilang, Konglomerat Minyak Diburu Kejaksaan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan konglomerat bisnis minyak nasional M Riza Chalid bersama delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riza Chalid yang terjerat lantaran sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) ini, diketahui sejak kasus ini mencuat sampai sekarang tak pernah muncul di berbagai kegiatan apapun di tanah air alias menghilang bak ditelan bumi.

Penyidik telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga dijadikan kantor oleh Riza bersama anaknya yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor minyak tersebut.

Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

Terkait dengan keberadaan Riza Chalid yang dikenal punya hubungan dekat dengan para pejabat tinggi negara dan elite politik itu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura akan mencari keberadaan Riza untuk dibawa pulang ke tanah air.

Dengan berstatus tersangka, Riza Chalid dipastikan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Kejaksaan menduga Riza berada di Singapura. “Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar menegaskan, penyidik sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan Riza Chalid. Tapi, penyidik masih akan mengupayakan agar Riza dapat segera ditangkap dan diboyong ke Indonesia. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik tapi tidak sekalipun ia menghadiri pemeriksaan. (Cky/*)

Exit mobile version