Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang Pertama Dilantik, Target Kuatkan Kinerja Kejaksaan

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) yang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Anwar diambil sumpah jabatannya di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Jaksa Agung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hanya dihadiri oleh para jaksa agung muda dan jajaran pejabat di lingkup Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi upaya menjaga eksistensi organisasi sekaligus untuk mengingatkan kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada insan Adhyaksa, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, berkeadilan, berkepastian hukum serta kemanfaatan.

“Saya yakin penempatan Laksda Anwar Saadi pada jabatan tersebut (JAMPidmil) mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum, profesional, bersih transparan, akuntabel, dan berwibawa,” ujar Burhanuddin.

Pengangkatan JAMPidmil berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada pun jejak karir pria kelahiran Cimahi, 21 Juni 1965 tersebut, sebelum menjabat JAMPidmil, yakni bertugas sebagai Kepala Bagian Bidang Hukum (Kababinkum) TNI sejak 2019 – 2021, Korsahli Kasal tahun 2019, dan Staf Khusus Kasal 2019.

Jaksa Agung menambahkan pelantikan kali ini istimewa dan bersejarah, karena melantik JAMPidmil yang pertama, sebagaimana pembentukan JAMPidmil adalah manivestasi serta amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusunya penjelasan Pasal 57 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, dinyatakan oditur jenderal atau JAM pidmil dalam melaksanakan tugas bidang tenis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap, pejabat baru yang dilantik mampu mengemban amanah tugas jabatan yang dipercaya sehingga memberikan manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Agung yang bermartabat dan terpercaya,” kata Burhanuddin.

Proses pembentukan JAMpidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas ‘single prosecution system’ yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa pejabat Eselon IV pada JAMPidmil. Tiga pejabat itu adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil.

Kemudian Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil. (***/CP)

Exit mobile version