Site icon Kabarindo24jam.com

Jaksa Didesak Usut Tuntas TPPU Zarof Ricar, Sang Makelar Kasus

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Komisaris Jenderal Pol Purn Adang Daradjatun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar kasus alias Markus, Zarof Ricar.

Zarof sebelumnya telah divonis pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar. Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu divonis bui 10 tahun.

“Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun,” kata Adang di kompleks parlemen, Kamis (19/6/2025). Meski begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.

Namun, menurut dia, putusan itu sebaiknya diiringi dengan pemulihan kerugian negara. “Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat,” kata pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu.

Sebagai informasi, Zarof juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April lalu dalam kasus TPPU lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 di tengah proses peradilan kasus suap dan gratifikasinya. Kejagung juga telah memblokir sejumlah aset Zarof dan keluarganya di beberapa daerah seperti Kota Jakarta Selatan, Depok (Jawa Barat), hingga Pekanbaru (Riau).

“Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar belum lama ini.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Zarof tetap dinilai bersalah karena terbukti terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, dengan nilai suap Rp1 triliun.

Hakim juga menyoroti sifat serakah terdakwa yang masih melakukan tindak pidana di masa pensiunnya, meskipun telah memiliki harta cukup. “Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Rosihan.

Majelis hakim menilai tindakan Zarof telah mencoreng institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Rosihan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta beban tanggungan keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan. (Cky/*)

Exit mobile version