JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merespon polemik soal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status ASN. Mengejutkan, Presiden tegas meminta keputusan pimpinan KPK jangan sampai merugikan hak pegawai.
Karena itu, Presiden meminta pimpinan KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang aturan tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Aturan tindak lanjut itu, kata Jokowi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK tersebut dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Prinsip yang dimaksud itu salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).. “Saya sependapat dengan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai,” jelasnya.
Selain itu, Presiden berpendapat hasil tes wawasan kebangsaan memang sangat penting untuk menjaga komitmen kebangsaan para pegawai KPK. Namun begitu, tidak seharusnya menjadi dasar pemberhentian. Hasil tes, kata Jokowi, hendaknya menjadi masukan bagi penguatan KPK.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” urai Presiden.
“Kalau memang dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” pungkasnya. (***/CP)