Site icon Kabarindo24jam.com

Kader PDIP Dicopot dari Ketua DPD Provinsi Akibat Rangkap Jabatan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, meluruskan informasi terkait dengan pencopotan sejumlah kader senior dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah daerah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Said menegaskan bahwa para kader itu tidak dipecat, melainkan ikut aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.

“Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur. “Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said. “

Kini keempat nama tersebut sudah resmi masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030 yang dibentuk langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Ia menyebutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira sudah lebih dulu mengungkap adanya aturan larangan rangkap jabatan dalam AD/ART terbaru. Andreas menerangkan, hal ini berlaku bagi semua kader, termasuk Bambang Pacul yang sudah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P periode 2025-2030.

“Anggota atau kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi dewan pimpinan partai tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya,” ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

Posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini diisi oleh mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai pelaksana tugas (Plt). Andreas menegaskan, aturan ini tidak hanya berdampak pada Pacul, tetapi juga bagi pengurus DPP lainnya yang sempat merangkap jabatan. (Cky/*)

Exit mobile version